“Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak putusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata dia.
Ahmad Suardi mengatakan, restitusi yang dibebankan kliennya juga mendapatkan pengurangan dari hakim.
“Cuma subsidernya yang tadinya 3 bulan menjadi 5 bulan, mungkin itu. Kemudian alat bukti yang merupakan handphone ada 2 unit, sama flashdisk itu dirampas untuk negara,” ungkap dia.
Sebelumnya, Meita Irianty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dari vonisnya saat ini, yakni 1 tahun 6 bulan, kemudian pidana tambahan dengan membayar restitusi ke korban inisial MK sekitar Rp331 juta dan korban AMW Rp 321 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum, Tiara Robena Panjaitan menuntut Tata dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Depok Raya FC Siap Tempur di Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana selama satu tahun enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Tiara Robena Panjaitan.
Selain itu, Meita juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada anak korban MK sebesar Rp 331 juta dan anak AM sebesar Rp 321 juta.
Tidak hanya itu, Tiara Robena Panjaitan juga meminta barang bukti yang berupa celana panjang, flashdisk, kemeja, camera, handphirn, gunting, dan romper untuk dirampas dan dimusnahkan.
"Dengan subsidair tiga bulan pidana kurungan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," tutur Tiara Robena Panjaitan. ***