metropolis

Pemuda Kota Depok : Perubahan Kota Ini Harus Selaras dengan Aglomerasi dan Pembangunan Nasional

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:10 WIB

RADARDEPOK.COM–Pembangunan nasional harus terintegrasi dengan provinsi dan daerah kota/kabupaten. Bentuk keseriusan dari pemerintah pusat ialah, adanya kawasan aglomerasi yang diharapkan sebagai kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Tercantum dalam UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 pada pasal 15 (2) : kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Liga 4 Seri 1 Jawa Barat : Depok Raya FC Raih Kemenangan Perdana, Deny Kartika Yakin Lolos

Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok sekaligus Wakil Bendahara Umum PC GP Ansor Kota Depok, Rabani Razak mengatakan, Pemkot Depok harus merespon baik hal ini, serta memanfaatkan momentum ini dalam pembangunan daerah Kota Depok.

"Pemkot Depok yang baru harus lebih inklusif, membuka ruang- ruang Kolaborasi dengan pemuda Kota Depok serta memberikan peran lebih bukan hanya sekedar bagian atau slogan,” tutur Rabani Razak, Jumat (27/12).

Dalam pembangunan daerah, sambungnya, pemerintah harus membuka ruang kolaborasi antara top down dan bottom up. Baik secara vertikal, horizontal, stakeholder pemerintah, maupun masyarakat khususnya pemuda.

Baca Juga: Bosen ke Puncak? Coba Habiskan Liburan Tahun Baru di Tempat Camping Anti Macet dengan Curug Air Biru Ini!

"Aglomerasi ini akan sangat membantu Pemkot Depok. Karena akan ada dukungan dari pemerintah pusat. Seperti penataan ruang kawasan, anggaran, pembangunan transportasi publik, pengelolaan sampah, serta lingkungan secara keseluruhan, yang menunjang pembangunan nasional di masa pemerintahan Prabowo dan Gibran," jelas Rabani.

Dalam sinkronisasi ini juga bukan hanya didukung oleh UU DK No 2 Tahun 2024 saja, kata Rabani, tetapi juga didukung juga oleh rencana induk, perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.

“Pemerintah Kota Depok, harus optimis mengubah Kota Depok untuk kontribusi dalam akselerasi pembangunan nasional pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka,” tandas Rabani.***

Tags

Terkini