metropolis

Dinkes Depok Sosialisasi KTR di 50 Titik Lokasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:00 WIB
AKSI : Dinas Kesehatan Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok saat mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekitar Jalan Margonda dan Kartini, Jumat (10/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMDinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok didampingi Satpol PP Kota Depok, melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menyisiri Jalan Margonda dan Jalan Kartini, Pancoranmas, Kota Depok, Jumat (10/1).

Pengawasan yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkap, sedikitnya 50 titik lokasi menjadi sasaran pengawasan KTR kali ini, mencakup 7 tatanan KTR meliputi tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Baca Juga: Mengintip Peresmian Posyandu Melati 12 Cilangkap Depok : Fasilitas Kesehatan Baru, Warga dan Pemkot Patungan

Sasaran pada pengawasan kali ini adalah para pedagang rokok eceran dan minimarket. Mereka, kami berikan pemahaman tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020,” ungkap Mary Liziawati kepada Radar Depok, Jumat (10/1).

Selain itu, sambung Mary Liziawati, para pedagang juga diedukasi tentang larangan menjual rokok secara eceran. Kemudian spanduk atau stiker iklan produk rokok dicopot, dan diganti dengan spanduk serta stiker yang bertuliskan kawasan tanpa rokok di lokasi 7 tatanan KTR.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya mematuhi aturan KTR yang berlaku di Kota Depok,” tegas Mary Liziawati.

Baca Juga: Virus HMPV Masuk Indonesia, Dirut RSUD ASA Depok Minta Warga Terapkan PHBS

Kegiatan ini menjadi awal yang baik di tahun 2025, kata Mary Liziawati, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat soal kawasan tanpa rokok. Di mana ini menjadi lokasi yang melarang aktivitas merokok, menjual, serta mengiklankan produk tembakau di lokasi 7 tatanan KTR yang telah diatur.

Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat agar memahami, menerima, dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak, serta memastikan pembeli adalah orang dewasa,” ujar Mary Liziawati.

Sementara itu, Kasi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad mengatakan, dengan adanya sosialisasi serta pengawasan KTR tersebut, Satpol PP tentu mendukung apa yang dilakukan oleh Dinkes Kota Depok.

Baca Juga: 740 Siswa SDN Cilangkap 5 Kota Depok Nikmati Sensasi Makan Bergizi Gratis

Karena mau bagaimanapun, peraturan harus tetap ditegakan dan 7 tatanan KTR tidak boleh dilanggar. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, serta kawasan tanpa rokok ini benar-benar diterapkan di Kota Depok,” ucap Raden Agus Muhammad memungkasi. ***

Tags

Terkini