Dalam perjalanan Hotel Bumi Wiyata Depok sepanjang masa pandemi Covid 19, Mushery mengatakan, mulanya pembayaran pajak bumi dan bangunan berjalan dengan lancar, begitu juga dengan komunikasi yang dijalin dengan Pemkot Depok.
Tetapi karena imbas dari pandemi Covid 19 itu sangat luar biasa, akhirnya Hotel Bumi Wiyata Depok ditegur oleh Pemkot Depok dengan plang yang dipasang di dalamnya, lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan dari 2023 hingga 2024.
“Ada dua plang yang dipasang. Satu di dekat pintu masuk dan yang satu lagi dipasang di dekat halaman parkir. Dan kami mengerti hal itu, karena ini merupakan tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh Pemkot Depok, karena adanya wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajibannya,” beber Mushery.
Baca Juga: Lurah Sukmajaya Depok Tinjau Sejumlah SDN : Pastikan Struktur Bangunan Aman Dari Bencana
Berkaitan dengan tunggakan pajak bumi dan bangunan oleh Hotel Bumi Wiyata Depok tersebut, Mushery mengatakan, tentunya ini menjadi perhatian oleh PT Bumi Putra Wisata. Dan mengenai informasi tunggakan pajak itu akan diteruskan kepada pemilik aset.
“Pada intinya kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini. Insya Allah, secepatnya kami akan melakukan pembicaraan, dalam arti kata ‘menjembatani’ antara pemilik aset dengan Pemkot Depok,” tandas Mushery. ***