RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Sukmajaya menangkap remaja berinisial ARF (16), salah seorang terduga pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Cimanuk, Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (8/2) dini hari.
Mulanya aksi tawuran antar dua kelompok terjadi sekitar pukul 03:00 WIB. Dan hal itu akhirnya dilaporkan masyarakat hingga polisi datang ke lokasi. Namun sesampainya di lokasi itu bentrokan telah selesai.
Akhirnya polisi melakukan patroli, hingga mengamankan ARF seorang diri lengkap dengan senjata tajam yang ditemukan di sekitar lokasi.
Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menerangkan, ARF ditangkap seorang diri di dekat lokasi kejadian tanpa adanya perlawanan, saat Unit Reskrim Polsek Sukmajaya menyisir lokasi selepas tawuran terjadi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya tawuran di Jalan Cimanuk. Ketika tim langsung berangkat ke lokasi, ternyata benar kalau di lokasi itu bekas aksi tawuran dua kelompok,” beber AKP Winam Agus, Minggu (9/2).
Setelah menggali informasi dari saksi kejadian di lokasi, AKP Winam Agus mengatakan, kemudian polisi mengejar para pelaku. Menyisir sejumlah lokasi kemungkinan para pelaku berada, hingga akhirnya remaja berinisial ARF diamankan beserta barang bukti.
Baca Juga: Resmi jadi Kader Partai Gerindra, Supian Suri Masuk Jajaran Dewan Penasehat di Depok
“Tak jauh dari lokasi kami berhasil mengamankan ARF, beserta barang bukti 3 celurit dan 1 pipa bentuk celurit yang digunakan untuk tawuran,” ungkap AKP Winam Agus.
Setelah mengamankan ARF beserta barang bukti tersebut, kemudian terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sukmajaya untuk dipintai keterangan lebih lanjut. ***