metropolis

Buka Suara, Sambal Bakar GDC Depok Sebut Ada Kesalahpahaman

Rabu, 12 Februari 2025 | 07:00 WIB
PROYEK : Pembangunan Tempat Makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (11/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMPihak Sambal Bakar Indonesia akhirnya angkat suara, ihwal proyek pembangunan yang berjalan di Grand Depok City (GDC), Kota Depok, yang ditenggarai melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung hingga legalitas perizinan yang dipertanyakan, Selasa (11/2).

Terkait dengan dugaan melanggar garis sempadan sungai, pihak yang bersangkutan mengaku tengah mencari solusi kepada dinas terkait, begitu juga dengan semua legalitas perizinan yang sedang diproses sampai saat ini.

Semua solusi untuk pembangunan tempat makan cabang ke-27 itu sedang diupayakan, guna menyukseskan soft launching yang dilaksanakan pada Jumat (14/2).

Baca Juga: Resmi Pimpin Portina Depok, Ini Langkah Strategis yang Mau Dilakukan Irfan Januar

Kepada Radar Depok, Head Legal PT Sambal Bakar Indonesia, Kristofer Oscar menegaskan, pada dasarnya Sambal Bakar Indonesia adalah perusahaan yang taat pada hukum. Artinya, pihaknya tidak ada upaya apapun untuk melawan hukum, apalagi dari segi legalitas perizinan.

Sambal Bakar di GDC ini adalah cabang kami yang ke-27. Tentunya kami sudah mengurus semua perizinan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kristofer Oscar.

Berkaitan dengan dugaan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, Kristofer Oscar mengaku, hal itu sedang dibicarakan pihaknya dengan dinas terkait, guna menuntaskan permasalahan yang ada di tempat makan tersebut.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Tapos Depok Tertangkap

Untuk garis sempadan sungai, kami sedang minta tolong ke Pemkot Depok soal win-win solution nya. Apa yang harus kami lakukan, apakah ada penurapan tambahan atau bagaimana,” kata Kristofer Oscar. ***

Tags

Terkini