metropolis

DJP Rilis Pembaruan Informasi Faktur Pajak, Ini Isinya!

Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:00 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

RADARDEPOK.COM Sebagai upaya dalam memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melansir pembaruan informasi dalam pembuatan faktur pajak, yang dituangkan dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2).

Dalam hal ini penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” jelas rilis resmi DJP kepada Radar Depok.

Baca Juga: Catat! Ini Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

Ketentuan tersebut diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025, tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Selanjutnya, penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak.

Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing, yang memberitahukan dan menunjukan paspor luar negeri, kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah/ DTP).

Ketiga, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 551 Relawan Pajak, Ini Tugasnya!

Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop, akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital, atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu 251.038.

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025, dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875, untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Aplikasi Coretax DJP Berjalan Baik

Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi, dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini