metropolis

Karyawan Supermarket Legenda di Depok Ini Diduga Kena PHK Sepihak Gegara Dituding Gelapkan CSR, Lokasinya Ternyata Dekat Rumah Ayu Ting Ting

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:35 WIB
SUPERMARKET : PT Tip Top Depok yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Supermarket di Jalan Tole Iskandar Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak.

Ternyata, supermarket yang diduga melakukan PHK ini sudah berdiri sejak 2004, atau dua tahun setelah Kota Depok berdiri. Bahkan, lokasinya berada di dekat rumah aktris sekaligus pembawa acara ternama asal Depok, Ayu Ting Ting.

Sebelum supermarket serupa banyak berdiri, Tip Top Depok menjadi salah satu supermarket yang paling dicari warga Kota Depok untuk berbelanja kebutuhan bulanan mereka, lantaran harganya yang murah serta lengkap.

Di tengah badai PHK, PT Tip Top Depok dituding telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dalam kasus ini terdapat dua pegawai yang telah dipulangkan pada 25 Februari 2025.

Legal PT Tip Top, Reynold menegaskan, yang di PHK PT Tip Top merupakan dua pegawai yang dianggap telah menyalahgunakan uang perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility), dalam suatu kegiatan organisasi di dalam perusahaan.

“Dana CSR itu dana untuk Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT), merupakan organisasi bagian dari Tip Top juga yang isi kegiatannya seperti pengajian bulanan, mini soccer, dan lain-lain,” ungkap Reynold.

Baca Juga: Dilepas Ayu Ting Ting! 10 Ribu Warga Depok Antusias Ikut Jalan Sehat yang Digagas Haji Sarmili dan Haji Yahman, Mari Intip Keseruannya

Anggaran CSR tersebut disalurkan setiap bulan oleh perusahaan, kata Reynold, tetapi nyatanya anggaran tersebut diduga digelapkan oleh pengurus CSR tersebut, yang merupakan dua pegawai yang telah di PHK.

Anggaran tiap bulan yang disalurkan perusahaan itu mereka gelapkan, dengan cara memalsukan dokumen-dokumen. Jadi sebenarnya tidak ada kegiatan, tapi dibilangnya ada kegiatan. Laporan yang diberikan ke kantor ternyata laporan palsu, dengan surat-surat palsu.

“Ini tentunya sudah melanggar perjanjian kerja bersama. Dan pada berita acara internal pun mereka sudah mengakui perbuatan mereka semua,” ungkap Reynold.

Jadi, sambung Reynold, PHK yang sudah dilakukan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan perjanjian kerja bersama PT Tip Top dan karyawannya. Artinya PHK yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami punya bukti semuanya tentang pelanggaran, penggelapan uang dan juga pemalsuan surat-surat yang mereka lakukan untuk mengelabui manajemen,” terang Reynold.

Baca Juga: Pecah! Ayu Ting Ting Lepas Peserta Jalan Sehat Hajatan Dua Tokoh Fenomenal di Depok, Yuk Intip Keseruannya

Sebelumnya, salah satu pegawai Tip Top Depok berinisial HA menjelaskan, seharusnya proses PHK tersebut menunggu inkrah sampai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Tetapi justru perusahaan langsung melakukan PHK terhadap kedua rekannya.

“Kedua teman saya ini langsung di PHK. Langsung tidak boleh kerja per 25 Februari kemarin,” ungkap HA saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (12/5).

Halaman:

Tags

Terkini