satelit

Tahu Aja Barang Bagus! Modus Beli Bahan Material, Pria di Depok Curi iPhone 12 Pro Max : Berakhir di Sel Polsek Pancoranmas

Rabu, 28 Mei 2025 | 22:23 WIB
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono, melakukan jumpa pers ungkap kasus pencurian. (RISKY DWI LESTARI/ RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - SA (42) kini mungkin harus menyesali perbuatannya. Sel Polsek Pancoranmas cocok baginya untuk merenung. Aksi 'kecepatan tangannya' menggiring dia masuk penjara.

SA ditangkap polisi karena mencuri ponsel. Bukan sembarang telepon pintar, melainkan iPhone 12 Pro Max.

Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 09:00 WIB, di sebuah toko material.

Baca Juga: Memalak Sambil Mabuk, Anak Punk Viral di Depok Ditangkap Polsek Pancoranmas

"Modusnya, pelaku mencuri ponsel saat korban sedang melayani pembeli," ujar AKP Hartono kepada Radar Depok, Selasa (27/5).

"Pelaku datang untuk membeli bahan material dan mengambil barang berupa ponsel yang berada di dalam etalase di saat pemiliknya (karyawan material) sibuk melayani pembeli lain," tambah AKP Hartono.

Lebih lanjut, terang AKP Hartono, tersangka ini melihat ada kesempatan. Beberapa unit ponsel karyawan toko tergeletak di etalase kaca.

"Pada saat karyawan sibuk melayani beberapa pembeli pelaku diam-diam mengambil salah satu HP iPhone 12 Pro Max warna abu-abu," ucap AKP Hartono.

Baca Juga: Polsek Pancoranmas Kembalikan Motor Korban Pencurian di Depok : Tukang Ojek Ini Kembali Tersenyum

AKP Hartono menambahkan, kepada penyidik, tersangka mengaku baru kali ini melancarkan aksi. Motif ekonomi jadi latar belakang.

"Tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tandas AKP Hartono. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Tags

Terkini