satelit

Polsek Bojongsari Tangkap Penjual Miras Ilegal di Depok : 132 Botol Disita, Jualan di Toko Alat Mancing

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:12 WIB
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, melakukan jumpa pers ungkap kasus penjualan miras ilegal. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Bojongsari meringkus kedua penjual minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar.

Guna mengelabui petugas, selama ini pelaku menjajakan barang haramnya di toko jamu dan perlengkapan alat mancing

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, sebagai barang bukti disita 132 botol miras beragam ukuran. Jenisnya ciu dan arak Bali. Tersangka yakni RS (42) dan GE (34).

"Di lokasi pertama, kami mengamankan GE, yang diketahui menjual miras ilegal tersebut di kios jamu miliknya," jelas Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Jumat (13/6).

Baca Juga: Warga Gerebek Kontrakan di Baktijaya Depok, Satu Pasangan Diduga Terlibat Prostitusi Online

Lokasi pertama, jelas Kompol Fauzan Thohari, persisnya berada di sebuah warung jamu l, Jalan Raya Muchtar 1, RT1/1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

“Kami menyita 95 botol minuman keras tanpa merek dan izin edar. Rinciannya 18 botol ukuran 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arak Bali 250 ml,” tutur Kompol Fauzan Thohari.

Lebih lanjut, kata Kompol Fauzan Thohari, untuk titik yang kedua, miras dijual di sebuah toko perlengkapan mancing, di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT3/3, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan.

“Disini, kami sita 37 botol miras tanpa izin edar. Rinciannya 6 botol ukuran 1.500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” jelas Kompol Fauzan Thohari.

Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk inisial RS (42), saat terciduk menjual miras tersebut secara sembunyi-sembunyi melalui toko pancing miliknya.

Baca Juga: Bakti Sosial Polres Metro Depok Menyasar Warga Sekitar TPA Cipayung, Kombes Abdul Waras : Sebar Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan

“Modus para pelaku ini adalah menyelipkan miras ilegal dalam usaha mereka yang terlihat legal, seperti warung jamu dan toko alat pancing,” ungkap Kompol Fauzan Thohari.

Kompol Fauzan Thohari menerangkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang ancamannya mencapai 2 tahun penjara. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Tags

Terkini