RADARDEPOK.COM-Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menetapkan lima RW sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung terciptanya lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Kelima RW tersebut meliputi RW 13, RW 14, RW 15, RW 16, dan RW 18.
Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengatakan, penetapan Kampung KTR itubmerupakan langkah nyata dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Penetapan ini menjadi bentuk dukungan kami untuk mematuhi aturan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok," ujar Sakti, Kamis (26/6).
Sakti mengatakan, keberhasilan Kampung KTR sangat bergantung pada dukungan dan kesepakatan seluruh warga untuk mematuhi aturan larangan merokok di kawasan tersebut.
Sakti menilai, upaya tersebut penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
"Tujuan utama penerapan Kampung KTR adalah melindungi hak masyarakat atas kesehatan dengan mengurangi dampak negatif dari asap rokok," tandas Sakti. ***