Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok
Pelaku :
- CDJ (32) – Suami
- PS (21) – Istri
Modus:
- Mengaku tarik tunai via Qris
- Menunjukkan bukti transfer palsu hasil editan
- Tetap menerima uang tunai
Rentang Waktu Aksi :
29 Juni – 6 Juli 2025
Total Kerugian :
Rp15.608.000
Barang Bukti :
- Uang tunai Rp605.000
- 1 unit ponsel Samsung
- 25 lembar bukti Qris palsu
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Ancaman Hukuman:
Hingga 4 tahun penjara