Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok
Pelaku :
- CDJ (32) – Suami
- PS (21) – Istri
Modus:
- Mengaku tarik tunai via Qris
- Menunjukkan bukti transfer palsu hasil editan
- Tetap menerima uang tunai
Rentang Waktu Aksi :
29 Juni – 6 Juli 2025
Total Kerugian :
Rp15.608.000
Barang Bukti :
- Uang tunai Rp605.000
- 1 unit ponsel Samsung
- 25 lembar bukti Qris palsu
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Ancaman Hukuman:
Hingga 4 tahun penjara
Artikel Terkait
Cing Ikah Minta Pengurus Posyandu di Kecamatan Cimanggis Depok Jalankan Enam SPM, Ini Fungsinya
Permata Cimanggis Lepas Tangan soal Sampah di Sejumlah Cluster, Anggota DPRD Depok Fanny Fatwati Putri Langsung Panggil DLHK Hingga Semprot Developer
Dukung Program Sera Mijel, Kecamatan Cimanggis Depok Berhasil Kumpulkan 4.175 Liter Minyak Jelantah
'Dibekingi' Anggota DPRD Depok, Warga Permata Cimanggis Tetap Demo Pengembang Walaupun Masih Angkut Sampah, Ini Penyebabnya!
Mengintip HUT ke 9 Jakmania Jatijajar Depok : Dari Cikini ke Cimanggis, Tak Boleh Rasis ke Suporter Lain