Minggu, 19 April 2026

Pasutri di Depok Ini Dibekuk Polisi Gegara Lakukan Penipuan Pakai Qris Palsu, Kantongi Rp15 Juta dari Dua Konter

Agnesia Wianda, Radar Depok
- Kamis, 10 Juli 2025 | 05:35 WIB
Pasutri pelaku penipuan modus Qris ditangkap Polsek Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)
Pasutri pelaku penipuan modus Qris ditangkap Polsek Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)

Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok

Pelaku :

  • CDJ (32) – Suami
  • PS (21) – Istri

Modus:

  • Mengaku tarik tunai via Qris
  • Menunjukkan bukti transfer palsu hasil editan
  • Tetap menerima uang tunai

Rentang Waktu Aksi :

29 Juni – 6 Juli 2025

Total Kerugian :

Rp15.608.000

Barang Bukti :

  • Uang tunai Rp605.000
  • 1 unit ponsel Samsung
  • 25 lembar bukti Qris palsu

Pasal yang Dikenakan:

  • Pasal 378 KUHP – Penipuan
  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan

Ancaman Hukuman:

Hingga 4 tahun penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X