Senin, 22 Desember 2025

Pasutri di Depok Ini Dibekuk Polisi Gegara Lakukan Penipuan Pakai Qris Palsu, Kantongi Rp15 Juta dari Dua Konter

- Kamis, 10 Juli 2025 | 05:35 WIB
Pasutri pelaku penipuan modus Qris ditangkap Polsek Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)
Pasutri pelaku penipuan modus Qris ditangkap Polsek Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)

RADARDEPOK.COM-Pasangan Suami Istri (Pasutri) harus menuai badai setelah diduga berulang kali melakukan penipuan terhadap sebuah konter ponsel di kawasan Cisalak Pasar, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial CDJ (32) dan PS (21) dilakukan pada Senin (7/7), setelah terbukti melakukan penarikan uang tunai menggunakan bukti transfer Qris palsu.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura melakukan pembayaran tarik tunai melalui QRIS. Namun, bukti transfer yang mereka tunjukkan kepada penjaga konter merupakan hasil editan menggunakan aplikasi,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Rabu (9/7).

Menurut Kompol Jupriono, kejadian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Nadiva Cell 1 dan Nadiva Cell 2 yang beralamat di Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar,Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

“Hasil pengecekan mutasi rekening milik konter, pelaku melakukan aksinya sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025,” ujar Kompol Jupriono.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Beri Penghargaan ke Belasan Anggota Polsek Cimanggis, Ini 2 Kasus yang Berhasil Diungkap

Kompol Jupriono mengatakan, diketahui selama periode tersebut tidak ada data transaksi masuk dari Qris, sementara pelaku tetap menerima uang tunai sesuai nominal bukti transfer palsu yang mereka perlihatkan.

“Total kerugian korban mencapai Rp15.608.000, pelaku melakukan aksi ini secara berulang-ulang,” kata Kompol Jupriono.

Kompol Jupriono menuturkan, sejumlah barang bukti telah disita dari tangan pelaku, diantaranya uang tunai Rp605 ribu, satu unit ponsel Samsung warna hitam, dan 25 lembar bukti pembayaran Qris palsu.

“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas Kompol Jupriono. ***

Baca Juga: Mengintip Perjuangan Anggota DPRD Depok, Fanny Fatwati Putri Bela Warga : Pasang Badan di Polemik Permata Cimanggis, Cari Jalan Keluar

Tentang Pasutri Dibekuk Polisi Gegara Qris Palsu

Waktu :

Senin, 7 Juli 2025

Lokasi :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X