RADARDEPOK.COM-Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sopir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial NG (30) yang merupakan penumpangnya dari wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Awalnya, NG memesan jasa taksi online dari Kelurahan Kukusan menuju Bandara Soekarno–Hatta. Saat itu, pelaku menjemputnya dengan mobil yang tak sesuai.
"Saat menjemput korban, pelaku datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, Selasa (25/11).
Sesampainya di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Kemudian, berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Bahkan, pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian. Akhirnya, korban dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya.
Setelah itu, pelaku tak mengantarkannya ke tujuan, melainkan kembali mengantarnya ke wilayah Kota Depok.
Baca Juga: Sudah 10 Bulan Lapor Kasus Pemerkosaan, Tidak Ada Kelanjutan dari Polrestro Depok
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49) warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Baca Juga: Ini Latar Belakang Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Depok
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu jika benda itu dibuang ke sungai.
"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," tutur Iptu Dimas Maulana. ***