metropolis

Ada 189 WNA, Ini yang Dilakukan Imigrasi Depok dalam Pengawasan

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:15 WIB
RAKOR : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok saat melakukan rakor Timpora Tahun 2023 di Margo Hotel, Kecamatan Beji, Senin (6/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Tingkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan pengungsi luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2023 di Margo Hotel, Kecamatan Beji, Senin (6/3).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya mencatat jumlah pengungsi ataupun pencari suaka di Kota Depok hampir mencapai 200 orang.

Baca Juga: Satu Tahun IJTI Korda Depok : Jalin Sinergi untuk Pembangunan

"Tercatat di Tahun 2023 jumlah pengungsi dan pencari suaka di Kota Depok berjumlah sekitar 189 orang yang tersebar di seluruh wilayah Depok. Kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (6/3).

Baca Juga: Sekolah Relawan Bantu Korban Kebakaran Plumpang

Menurut Andika, pelaksanaan rapat koordinasi Timpora Kota Depok itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas untuk mengawasi keberadaan dan aktifitas orang asing. Sebab, tak jarang kehadiran pencari suaka ataupun pengungsi tersebut justru memperlambat laju ekonomi.

Baca Juga: Walikota Depok Apresiasi Nuryuliani Cup, Simak Pesannya

"Karena memang kepentingan terhadap keberadaan orang asing yang bermanfaat untuk Kota Depok ini harus dilakukan pengawasannya secara bersama-sama jadi jangan sampai pengawasan yang lemah itu berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Depok," jelas dia.

Sejauh ini, dia menilai, keberadaan orang asing di Kota Depok cenderung lebih kondusif, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain yang di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Modus Ingin Jual Gas, Pencuri Berhasil Ambil Hp di Cimanggis Depok 

"Relatif hingga hari ini, permasalahan yang dimunculkan oleh keberadaan orang asing di Kota Depok relatif kondusif atau tidak muncul," ujar Andika.

Andika meminta, seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai aktifitasnya. Adapun, pelaporan itu dapat dilakukan melalui aplikasi Electronic Visa on Arrival (E-Voa).

Baca Juga: Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polri Sudah Periksa 14 Orang

"Jadi aplikasi E-Voa itu dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi dalam rangka memudahkan melakukan pengawasan orang asing. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan orang asing di lingkungan," pinta dia.

Selain itu, beber dia, pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sudah berjalan dengan baik. Pasalnya, Timpora Kota Depok turut menggandeng sejumlah pihak untuk mengoptimalkan kinerjanya.

Halaman:

Tags

Terkini