metropolis

Parkir Liar : Dishub Sisir Jalan Protokol Depok, Ini Hasil Selengkapnya

Kamis, 16 Maret 2023 | 07:00 WIB
TERTIBKAN : Petugas gabungan Dishub Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan Polres Metro Depok saat melakukan penertiban di Jalan Namin D. Bothin, Rabu (15/3). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Warga Depok diminta tertib dalam berkendara. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan petugas gabungan tengah menggencarkan penertiban terhadap pengendara nakal. Termasuk, angkutan umum yang tidak taat dalam administrasinya.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengungkapkan, pihaknya baru saja menertibkan puluhan pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Bahkan, petugas juga melakukan penertiban terhadap puluhan pengemudi Angkutan Perkotaan (Angkot) di Jalan Naming D. Bothin, Kecamatan Pancoranmas atau sekitar Stasiun Depok Baru.

Baca Juga: Hasil Razia Dishub Depok : 30 Motor Dikempesin, 4 Mobil Digembok

"Kendaraan yang kami tertibkan pada hari ini 34 kendaraan angkutan umum. Kendaraan roda 4, tiga unit dan kendaraan roda 2, 12 unit," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (15/3).

Ari menerangkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran dan jenis kendaraan yang melanggar. Ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan serta Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 31 tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan.

Baca Juga: Kondisi Kemacetan di Depok : Dishub Sampaikan DED ke Pusat, Tol Tambah Beban

"Kami juga memberikan arahan terhadap penitipan kendaraan roda 2 pada jalan tersebut, kendaraan dipindahkan dari badan jalan oleh petugas penitipan motor," jelas dia.

Kendaraan roda 4, kata dia, akan diberikan sanksi berupa penggembokan ban mobil. Setiap kendaraan yang digembok akan ditinggalkan nomor kontak petugas Dishub Kota Depok untuk membukanya kembali.

Namun, pihaknya mengedepankan nilai edukatif terhadap kendaraan yang di dalamnya masih terdapat pengemudi.

Baca Juga: Tahun Ini, Dishub Depok Pasang Sekitar 1.000 PJU Baru

"Apabila pengemudi meninggalkan kendaraannya,  petugas patroli Dishub melakukan sanksi gembok parkir dengan diberikan nomor kontak petugas patroli. Sangsi yang diberikan bersifat edukasi, tidak dalam bentuk penilangan," terang Ari.

Alasannya, sebut Ari, Polres Metro Depok masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pemberian sanksi terhadap pengendara nakal yang memarkirkan kendaaran di badan jalan maupun trotoar.

"Terkait dengan penanganan pelanggar parkir, perlu ada tindakan penilangan oleh Satlantas Polres. Sementara ini, hasil koordinasi kami dengam Kanit Turjawali Satlantas Polres, AKP Budi. Belum ada sangsi tilang manual, atas dasar arahan dari Polda Metro Jaya," papar dia.

Baca Juga: Dishub Depok Tambah Alat Tilang Elektronik di Jalan Margonda

Halaman:

Tags

Terkini