RADARDEPOK.COM - DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna beragendakan masa Sidang II Tahun Sidang 2023, di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (2/5). Sempat tertunda satu jam, akhirnya rapat tersebut dapat dimulai pukul 13:56 WIB.
Dalam rapat itu, DPRD Kota Depok membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bangunan gedung dan jaringan utilitas.
Adapun, tiga Raperda itu telah rampung digarap Pemkot Depok untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Libur Lebaran 2023, Trafik Data XL Axiata Naik 37 Persen
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DRPD Kota Depok terhadap tiga Raperda usulan Pemkot Depok yang sudah disampaikan. Salah satunya, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Tujuannya adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga, menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga pemanfaatan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya," ungkap dia dalam sambutannya.
Menurut Imam Budi Hartono, penyusunan Raperda dipengaruhi peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Sehingga, Perda yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Hadiri Ulang Tahun ke-24 Kota Depok, Masyarakat Berebut Foto dengan Pradi Supriatna
Dengan begitu, Imam Budi Hartono berharap, terbitnya Perda itu akan mendukung pengolahan keuangan daerah yang lebih berkualitas. Sehingga, perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik.
"Penyusunan Raperda ini adalah dalam rangka penyesuaian dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung," papar Imam Budi Hartono.
Baca Juga: Ribuan Pengunjung Tumpah di Balaikota Depok, Lalu Lintas Margonda Padat
Tidak hanya itu, kata Imam Budi Hartono, Perda tentang jaringan utilitas juga turut diubah. Sehingga, pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap utilitas dapat berkelanjutan.
"Penempatan jaringan utilitas diharapkan guna mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah," jelas Imam Budi Hartono.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini memiliki agenda yakni pembukaan masa sidang kedua Tahun Sidang 2023, Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kota Depok, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok, Jawaban Wali Kota Depok dan Pembentukan Panitia Khusus. (mg4)
Jurnalis : Tracy Bacas