metropolis

Puluhan Pedagang di Depok Tak Lolos Uji Tera, Ini Permintaan Komisi B

Senin, 12 Juni 2023 | 10:00 WIB
UJI TERA : Sejumlah petugas dari UPT Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera terhadap timbangan yang didapati dari sejumlah pedagang. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Puluhan pedagang di Kota Depok tak lolos uji tera. Hal ini dapat berdampak pada kerugian yang dialami pelanggan. Sebab, barang belanjaan mereka tidak sesuai dengan alat ukur saat membeli.

Temuan itu didapati UPT Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera atau pemeriksaan timbangan yang dilakukan dari sejumlah lokasi. Hasilnya, puluhan timbangan tak lolos uji dari ribuan timbangan yang diperiksa.

Baca Juga: XL Axiata Dukung Dunia Pendidikan : Berikan Laptop dan Paket Internet Kepada Nono

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok mengungkap, pihaknya menemukan puluhan pedagang maupun pemilik timbangan atau alat ukur yang tak lolos uji tera pada Tahun 2022.

"Yang sudah kita tera sebanyak sekitar 3.800 untuk Tahun 2022, yang tidak lolos paling sekitar 1 persen," kata Zaki Mubarok kepada Radar Depok, Minggu (11/6).

Baca Juga: Bacaleg Gerindra Dapil Saboci, Qori Hatmalina : Berpolitik Karena Panggilan Hati

Artinya, sebut Zaki Mubarok, sebanyak 38 pedagang menggunakan alat ukur yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Dampaknya, pelanggan mendapatkan barang belanjaan yang beratnya tidak sesuai.

Sasarannya, beber Zaki Mubarok, UPT Metrologi Legal Kota Depok melakukan uji tera mulai dari pasar tradisional hingga pertokoan. Sebab, pusat perbelanjaan itu dianggap rawan memiliki timbangan atau alat ukur yang tidak sesuai.

Baca Juga: Tati Sri Hardina Bagikan Minyak Goreng Gratis untuk Kampung Sengon Depok

"Sasaran dari uji tera ini adalah pasar-pasar dan toko yang memiliki timbangan. Kategori yang tidak lolos uji ini merupakan timbangan atau alat ukur yang rusak dan kami tidak bisa memperbaiki," jelas Zaki Mubarok.

Meski begitu, kata Zaki Mubarok, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap timbangan atau alat ukur milik pedagang yang tak lolos uji tera.

Baca Juga: Sapa Warga Tirtajaya, Bacaleg Perindo Dapil Sukmajaya Yulia Ningrum Salurkan 100 Paket Sembako

"Tidak dilakukan penyitaan, tetapi disuruh diperbaiki dulu," ujar Zaki Mubarok.

Lebih lanjut, tegas Zaki Mubarok, penyitaan alat ukur atau timbangan bisa saja dilakukan. Hal itu apabila petugas dari UPT Metrologi Legal Kota Depok mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang atau pemilik alat ukur.

"Bisa saja dilakukan penyitaan kalau disalahgunakan, sejauh ini belum ada temuan terkait pelanggaraan tersebut," tegas Zaki Mubarok.

Halaman:

Tags

Terkini