RADARDEPOK.COM - Pemeritah Kota Depok pada tahun ini akan merealisasikan bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), termasuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Baca Juga: KAI Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker di Stasiun dan Kereta
Rutilahu merupakan bantuan dari Pemprov Jawa Barat, untuk masyarakat yang belum bisa menempati rumah yang layak untuk ditinggali.
Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Wahyu Hidayat mengatakan, ada perbedaan antara bantuan RTLH dan Rutilahu yang nantinya akan diterima oleh warga Depok.
"Keduanya, sama-sama untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak untuk ditinggali," kata Wahyu Hidayat kepada Harian Radar Depok, Senin (12/6).
Wahyu Hidayat melanjutkan, untuk RLTH, merupakan program dari Pemkot Depok. Sedangkan Rutilahu, adalah program yang diadakan oleh Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Rienova Serry Donie : Waktunya Tongkat Komando Indonesia ke Tangan Prabowo Subianto
Pada kedua program tersebut, ada perbedaan anggaran, yang nantinya akan diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
"Untuk RTLH nantinya masyarakat akan menerima uang bantuan sebesar Rp23 juta. Sedangkan Rutilahu menerima bantuan sebesar Rp20 juta," kata Wahyu Hidayat.
Baca Juga: Misi Dagang di Sumbar, Gubernur Khofifah: Catat Transaksi hingga Rp231,7 Miliar
Hingga saat ini proses pengumpulan data sudah dilakukan, tercatat ada 355 rumah yang akan mendapatkan bantuan Rutilahu di Kota Depok.
"Untuk Rutilahu sudah diverifikasi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang dibiayai oleh Pemprov Jawa Barat, dan sedang tahap pengajuan pencarian dana," kata Wahyu Hidayat.
Baca Juga: Rekomendasi Outfit Hijab Kuliah Remaja Depok Stylish dan Nyaman, Kepoin Yuk!
Lebih lanjut, beber Wahyu Hidayat, lewat program RTLH dan Rutilahu ini, diharapkan dapat menggapai cita-cita masyarakat Depok, untuk memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan legal.