"Pada Januari 2024, NPWP sudah tidak dipakai lagi dan akan dialihkan ke NIK. Pada 2017 sudah ada UUD Nomor 9 Tahun 2017 tentang Laporan Perbankan atau lembaga keuangan ke kantor pajak, yang dimana saldo rekening nya di atas Rp1 miliar," tukas Nuryadin Rahman. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly