RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk mempermudah masyarakat, mereka membuat sejumlah terobosan.
Baca Juga: LBH GP Ansor Kawal Kasus Pelecehan Seksual Kakak Beradik oleh Ayah Tiri, Ini Dugaan Pasalnya
Salah satunya, BPN Kota Depok mendorong Pemkot Depok membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PTSL.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, terobosan itu dapat mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati.
Baca Juga: Sosok Nurmainna Anak Petani yang Dilamar Pria Kaya Raya: Mahar 5,5 Miliar!
Sebab, PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
“Program ini sangat penting, karena tanah yang belum bersertifikat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan menjadi hambatan dalam proses pembangunan kota. Melalui PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat,” papar Indra Gunawan kepada Radar Depok, Rabu (28/6).
Baca Juga: Idul Adha, Dmall Depok Salurkan Hewan Kurban Buat Warga Sekitar Mal
Indra Gunawan menerangkan, proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat biaya BPHTB yang harus dimiliki pemilik tanah. Biaya ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui PTSL.
“Oleh karena itu, BPN Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membebaskan biaya BPHTB ini, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang terkadang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Merayakan HUT ke-77 Bhayangkara, Polsek Panmas Berikan Bansos ke Warga Cipayung Jaya
Menurut Indra Gunawan, banyak keuntungan yang didapatkan apabila Pemkot Depok membebaskan BPHTB. Pertama, target yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN yang telah diamanatkan Presiden Jokowi dapat lebih cepat dari limit waktu atau deadline yang ditentukan.
Selanjutnya, beban masyarakat kian ringan. Sebab, pemohon hanya mengeluarkan biaya tahapan pelaksanaannya yang sejauh ini dipatok mulai dari Rp 150-450 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Baca Juga: Pembuat Alat Deteksi Gempa asal Depok, Nursalim (2) : Lima Tahun jadi Gondolaman
“Kami optimistis, dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi PTSL, diharapkan lebih banyak masyarakat Depok yang tertarik untuk mengurus sertifikat tanah mereka,” ungkap Indra Gunawan.