metropolis

Aplikasi ‘Bermata’ BPN Depok Berantas Mafia Tanah, Simak Selengkapnya

Kamis, 6 Juli 2023 | 07:00 WIB
INTERAKSI : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah saat berinteraksi dengan masyarakat di kantornya, beberapa waktu lalu. BPNDEPOKFORRADARDEPOK

RADARDEPOK.COM-Berangkat dari keresahan masyarakat terhadap mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuat berbagai terobosan.

Salah satu yang mencolok adalah aplikasi Berantas Mafia Tanah (Bermata). Program ini sejalan dengan upaya BPN Kota Depok dalam percepatan penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi yang dilakukan secara intens. 

Aplikasi ini digagas Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah. 

Hodidjah menjelaskan, tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap orang. Tanah berperan penting dalam menunjukkan jati diri pemiliknya.

Para pemegang modal yang memiliki aset berupa tanah dimana mana sudah dapat dipastikan banyak pula asetnya yang tidak atau belum diurus secara maksimal.

"Pembiaran atau penelantaran asset ini dan tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan baik oleh pemiliknya menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pertanahan," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/7).

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menilai, pembiaran tersebut menjadi salah satu alasan  terjadinya okupasi masyarakat terhadap tanah yang dianggap ditelantarkan pemiliknya.

Baca Juga: Ini 3 Nama yang Muncul di Penjaringan Calon Kepala Daerah PKS Depok, Imam Budi Hartono Paling Dominasi

Selanjutnya, kata dia , pembiaran itu berdampak pada adanya masyarakat yang mengokupasi tanah tersebut memohon untuk dilakukan sertifikasi karena merasa sudah lama menguasai tanah tersebut.  Namun, diketahui bahwa tanah yang dimohon masyarakat tersebut ternyata sudah ada sertifikat yang terbit milik orang lain.

“Dalam hal ini kantor pertanahan sebagai lembaga yang telah menerbitkan sertifikat dituntut oleh pemilik tanah yang notabene tidak pernah menguasai dan menjaganya, untuk berpihak padanya, di sisi lain masyarakat yang merasa telah menguasai tanah tersebut bertahun tahun dan turun temurun menuntut hak untuk diberikan legalisasi terhadap penguasaannya,” papar Indra. (ger)

Tags

Terkini