Sementara itu, Pendiri dan Managing Partner Simanjuntak & Partners, Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA.,CCCSmenjelaskan bahwa sebelum ekspor ada baiknya brand/merek untuk memiliki sertifikat merek.
“Jadi nilainya bisa lebih baik dibandingkan produk tanpa brand,” jelas Ezra. Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa kendala yang kerap kali dihadapi oleh para UMKM calon eksportir. Hal-hal ini meliputi alat produksi, modal yang terbatas, minim SDM & bahasa inggris, izin legalitas, tempat produksi yang terbatas, dan tidak memiliki kantor. Ezra juga kembai membahas terkait jenis-jenis perlindungan KI, yang meliputi hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.***