RADARDEPOK.COM - Polsek Bojongsari memusnahkan ganja seberat 3,6 Kg, yang didapat dari seorang tersangka perempuan berinisial RRK, Jumat (7/7).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebagian akan disisihkan sebagai barang bukti di persidangan nanti.
Baca Juga: Peduli Kebersihan, Tati Sri Hardina Bantu Pembangunan Shelter Sampah di Rangkapanjaya Depok
"Dengan disaksikan jaksa, Pengadilan Negeri Kota Depok, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan anggota Narkoba Polres Metro Depok pemusnahan barang bukti ganja 3,6 Kg bruto dengan cara dibakar," kata Kompol Yogi Maulana kepada Radar Depok, Jumat (7/7).
"Kami sisihkan seberat 20 gram ganja akan disajikan dalam Pengadilan Negeri Kota Depok dalam proses persidangan," tutur Kompol Yogi Maulana.
Baca Juga: Lomba Foto Satwa IAPVC 2023 Taman Safari Indonesia Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Mobil Listrik!
Kompol Yogi Maulana menceritakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Bojongsari (JNT Sawangan), saat sedang mengantarkan barang bukti (kurir).
"Jadi pelaku ini hanya kurir mengambil barang berisi ganja di titik yang sudah ditentukan tersebut. Kami kenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," ujar Kompol Yogi Maulana.
Baca Juga: 50 RTLH di Abadijaya Masuk Tahap Survei
Tokoh agama sekitar, M Ali menyampaikan, apresiasinya terhadap Polsek Bojongsari, terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Jangan sampai keturunan anak kita terkena narkoba karena berdampak buruk pada akhlak dan akalnya kelak," tukas dia. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara