RADARDEPOK.COM – Rebut Dandang, versi lain dari palang pintu sedang diajukan menjadi warisan budaya tak benda.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menuturkan, rebut dandang biasanya dilakukan saat pernikahan adat Betawi di Depok. Di daerah lain yang bernafas Betawi, sebetulnya juga ada.
Baca Juga: Lowongan Kerja Radar Bogor Grup, Dibutuhkan Akuntan dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun
“Itu makanya kami menguji. Warisan budaya itu adalah ujian. Kalau betul kuat bisa argumentasinya, biasanya syarat syarat diterima sebagai warisan budaya,” ungkap Nuroji kepada Radar Depok, Sabtu (29/7).
Nuroji menerangkan, dalam argumentasi, mesti pula disiapkan penuturnya, bahwa rebut dandang ini asli Depok. Nanti dipertanggungjawabkan oleh para tokoh.
Baca Juga: Bukan Sekadar Indah, 7 Tanaman Hias ini Diyakini bisa Membawa Keberuntungan
“Dalam proses diajukan ke tingkat kota. Tingkat kota ke provinsi. Provinsi nanti ke nasional. Jadi tahapannya gitu,” terang Nuroji.
Lebih lanjut, Nuroji mengaku bakal mendorong ini agar bisa terealisasi. Baik yang benda maupun non benda. Kalau benda misalkan batik keris yang berwujud Gong Si Bolong.
Baca Juga: Jangan Anggap sepele, ini Manfaat Bahasa Inggris buat Warga Depok
“Tapi kalau Gong Si Bolong sudah warisan budaya tak benda. Bentuk keseniannya. Ada juga Topeng Cisalak. Keseniannya yang masuk warisan budaya tak benda,” tutur Nuroji.
Untuk Rebut Dandang, kata Nuroji, saat ini masih dalam proses. Jakarta diketahui juga mengajukan. Nanti pengesahannya di tingkat pusat.
Baca Juga: Depok Open Space Habiskan Anggaran Rp4,1 Miliar, Pemkot: Dilengkapi Berbagai Fasilitas
“Itu tadi, dengan segala ujian tadi. Ada dokumentasi, dokumen sejarah, penutur. Bisa membuktikan wilayah ini (Depok) dulunya memang ada Rebut Dandang,” jelas Nuroji.
Wakil rakyat dari Kota Depok – Kota Bekasi ini menerangkan, pengakuan juga ada di tingkat dunia. Dari UNESCO. Misalkan kebaya yang sedang diuji oleh UNESCO, apakah diakui Indonesia, Malaysia, atau Filipina.