metropolis

Warga Depok Segera Bayar PBB, Ini Batas Jatuh Temponya

Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Beberapa masyarakat sedang menunggu antrean di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. BKD mengingatkan kepada warga, agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2), sebelum melewati batas tempo yang sudah ditentukan. (BAGAS KARA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan kepada warga, agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2), sebelum melewati batas tempo yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Video Pegendara Motor Matik Dikejar Pekerja Proyek Viral di Medsos, Netizen: Terobos Jalan di Cor

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, batas akhir pembayaran PBB P-2 akan jatuh pada 31 Agustus 2023.

"Karena batas akhirnya di Bulan ini, saya harap masyarakat segera membayarkan pajaknya dan jangan sampai melewati waktu yang sudah ditentukan," kata Muhammad Reza kepada Radar Depok, Senin (7/8).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Arena, Erick Thohir: tak Pernah Berpikir Basket Punya Arena Semegah ini

Muhammad Reza menyampaikan, akan ada sanksi bagi masyarakat, yang belum membayar pajak PBB P-2. Denda dua persen dari pajak yang mesti dibayar dan maksimal 48 persen.

"Jika mereka sudah terkena denda, begitu ingin membayar biaya pokok, mereka juga akan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan keterlambatan mereka," ujar Muhammad Reza.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Selasa, 8 Agustus 2023: Rasa Cemburu kamu ke Pasangan makin Besar

Menurut Muhammad Reza, untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan perbankan maupun pembayaran online. Seperti melalui bank atau minimarket, yang menyediakan pembayaran online.

Baca Juga: Ramalan ZOdiak Pisces Besok Selasa, 8 Agustus 2023: Kamu akan Terkejut Melihata Pacar Kamu

"Kami membebaskan masyarakat membayar menggunakan apa, apalagi sekarang sudah banyak layanan pembayaran online tapi akan ada biaya admin, jika ingin gratis silahkan datang langsung ke BKD Kota Depok," ujar Muhammad Reza.

Lebih lanjut, Muhammad Reza mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar segera membayarkan pajak PBB P-2 sebelum waktu pembayaran berakhir.

Baca Juga: Mengenal SSB Bedenk Junior Tapos, Berikan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

"Kami sudah memberikan informasi, baik melalui media sosial (Madsos), maupun poster pengumuman, bahwa batas akhir pembayaran PBB P-2, akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus, masyarakat yang belum melunasi, supaya segera melunasi," jelas Muhammad Reza. (mg5)

Jurnalis : Bagas Kara

Tags

Terkini