metropolis

Polsek Bojonggede Ungkap Penyelundupan 2,4 Kg Metamfetamina Senilai Rp2,5 Miliar : 10 Ribu Jiwa Selamat

Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap tersangka pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu sabu, di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (8/8).

RADARDEPOK.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap tersangka pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu, di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (8/8).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok Rabu, 9 Agustus 2023: Saatnya buat Kamu untuk Merayu

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti metamfetamina seberat 2.458 gram atau 2,4 Kg yang dikemas dalam sebuah bungkusan teh cina warna hijau. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

"Rencana akan diselundupkan pelaku berhasil digagalkan," kata Kompol Robinson, Selasa (8/8).

Baca Juga: Warga RT1/17 Cilangkap Hias Lingkungan

Kompol Robinson menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial RB (37) dilakukan anggota saat dini hari, tepatnya pukul 00:25 WIB di daerah Bojonggede. Petugas kepolisian sudah mengendus adanya transaksi tersebut.

Atas penangkapan ini, seorang anggota kepolisian mengalami luka, saat mengejar pelaku yang coba melarikan diri ketika mau ditangkap. Kuku kaki kiri tercabut.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Podcast Bocor Alus Minta Maaf ke Erick Thohir

"Seorang anggota opsnal reskrim kita terluka di bagian kaki kiri berdampak kuku jempol di kaki kecabut dan saat kejadian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan kondisinya sekarang sudah membaik," beber Kompol Robinson.

"Keberhasilan anggota dalam pengungkapan peredaran narkoba, paling tidak bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kompol Robinson.

Baca Juga: Remaja Sawangan Baru Diajarkan Edukasi Penting

Atas perbuatan itu, kata Kompol Robinson, pelaku mendapatkan ancaman pidana seumur hidup penjara minimal 10 tahun penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Anies Baswedan Lihat Ketidakadilan di Pelayanan Kesehatan, Simak Pernyataannya

"Tersangka dijerat Tindak Pidana Kedapatan Memiliki dan Menjual Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup penjara minimal 10 tahun penjara," tukas Kompol Robinson. ***

Tags

Terkini