RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tengah menggencarkan penerbitan sertifikat terhadap bidang tanah milik pemerintah daerah maupun negara. Kali ini, bidang tanah milik PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) tidak luput dari sasarannya.
Contohnya, BPN Kota Depok telah sukses mendukung PT PLN dalam membangun kampus terpadu Institut Teknologi (IT) PLN di Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu.
Saat ini, BPN Kota Depok tengah menargetkan 8 bidang tanah seluas 27.832 meter persegi milik PLN di Kota Depok dapat mengantongi sertifikat. Sehingga, meminimalisir adanya saling klaim ataupun persoalan hukum terhadap keberadaan aset negara tersebut.
Baca Juga: Kenali 3 Cagar Budaya Depok yang Miliki Sejarah Penting tapi Terancam Nasibnya
Adapun, sinergitas itu diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager PLN (Persero) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Jawa, Madura dan Bali di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Proyek Strategis Nasional maupun kegiatan usaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha PLN.
“Terkait dengan aset PLN di Kota Depok, sejauh ini tidak ada catatan khusus atau pun konflik yang terjadi antara PLN dengan masyarakat atau kelompok tertentu. Nah dengan adanya sinergi yang dibangun antara BPN dengan PLN, langkah ini adalah lanjutan dari penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) PLN dengan Kementerian ATR/BPN,” ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (23/8).
Baca Juga: Atlet Asal Depok Ikut ICF Canoe Sprint World Championship 2023 di Jerman, Ini Dia Sosoknya
Indra menjelaskan, MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum termasuk penanganan permasalahan tanah di wilayah Kota Depok.
“Hasil koordinasi yang telah kami lakukan, BPN telah menerima beberapa informasi terkait dokumen kepemilikan tanah terutama untuk aset dari PLN Depok. Makin memperjelas langkah kita dalam mendukung sertifikasi aset PLN,” terang dia.
Dia membeberkan, delapan bidang tanah itu yakni Tanah GI Cimanggis, Tanah Sutet 500 KV Gandul-Kembangan 13, Tanah Sutet 500 KV Tasikmalaya-Depok 652, Tanah Sutet 500 KV Tasikmalaya-Depok 659, Tanah Sutet 150 KV Cawang-Gandul 38, Tanah milik Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22, Tanah milik Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22, dan Tanah milik Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22.
"Dari 8 aset tanah tapak tower PLN, sudah ada yang berstatus Peta Bidang Tanah (PBT) dengan peruntukan tanah sutet 150 KV Depok-Cawang yang berada di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas dengan luas 425 M2," beber Indra.
Indra menegaskan, PLN pasti membutuhkan dukungan dari BPN, begitu pula sebaliknya. Sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik selaras dengan kebijakan pengamanan aset-aset milik negara. Dia berhadap melalui perjanjian kerja sama, diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target dan pengamanan aset negara.
“Selain itu, dengan adanya kerja sama yang tercipta, BPN mendukung adanya jaminan kepastian hukum terkait aset-aset milik PLN yang di Kota Depok,” kata dia.