metropolis

Kapolda Janji Tuntaskan Pandawa

Selasa, 7 Februari 2017 | 11:10 WIB
Irjen M Iriawan. Kapolda Metro Jaya RADAR DEPOK.COM - Sepertinya pelarian Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto atau memiliki nama asli Dumeri, semakin tidak karuan. Keladinya, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan tidak main-main dalam memberangus kasus yang menimpa ribuan nasabah dan menggelapkan triliunan dana milik nasabah tersebut. Dengan singkat, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan berjanji akan menuntaskan kasus penipuan yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Hal ini merespons laporan korban penipuan investasi bodong beberapa waktu lalu ke SPKT Polda Metro Jaya. "Nanti saya akan dalami kasus investasi bodong Pandawa," tegas Iriawan kepada wartawan. Kasus ini, kata dia sebelumnya juga telah ditangani oleh Polres Depok. Namun, hingga kini pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto belum juga diketahui keberadaannya, sehingga investasi korban yang bernilai miliran pun tak dikembalikan pihak Pandawa. Menambahkan Iriawan,  Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat menyatakan, polisi tengah mendalami legalitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang didirikan oleh Salman Nuryanto. OJK dilibatkan untuk memberikan data yang akurat. "Yang tangani kasus itu tim. Kita kerjasama dengan OJK," katanya. Wahyu menambahkan, polisi telah menerima delapan laporan terkait kasus penipuan Pandawa Group. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus diinventarisasi oleh pihak kepolisian dan OJK. "Kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," ucapnya. Sedangkan terkait nilai kerugian para korban bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Pasalnya, sistem yang didugakan dalam berinvestasi hampir mirip seperti skema Ponzi. "Kerugiannya bervariasi, yang lapor misalnya leader punya downline 4 dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp 2 miliar itu kan bukan dari leader saja tapi dari 4 orang, seperti itu," tandasya. Ditempat yang berbeda, Salah satu Kuasa Hukum Nasabah Pandawa Group, Mukhlis Effendi mengaku, telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Salman Nuryanto sebagai pemilik Pandawa Group. Dia telah meminta kepada leader untuk proaktif dalam memberikan sejumlah informasi terhadap uang nasabah didalam Pandawa Group. “Sekitar dua minggu yang lalu kami telah memberikan somasi untuk kedua kalinya,” terang Mukhlis. Hingga kini, sambung Mukhlis telah mengambil langkah hukum Perdata kepada Nuryanto guna mengembalikan uang nasabah sekitar Rp200 Miliar dari 3.200 nasabah. Bahkan, dia menolak secara tegas bukan bagian dari Pandawa. Memang sebelumnya dia pernah diminta menjadi penasehat dan memberikan caramah agama dalam pengajian yang digelar Pandawa Group beberapa waktu lalu. “Saya bukan bagian dari Pandawa, namun pernah memberikan nasehat kepada Pandawa Group,” terang Mukhlis. (*/dic/hmi)

Tags

Terkini