EKSPOS PENGUNGKAPAN: Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Putu Kholis, menggelar ekspos pengungkapan kasus narkoba selama Januari, di Mapolresta Depok, kemarin. Foto: Junior/Radar DepokRADAR DEPOK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, kurun Januari, berhasil mengungkap 22 kasus peredaran gelap narkotika di Kota Sejuta Maulid ini. Adapun tersangka mampu diciduk sebanyak 26 orang.
Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara menuturkan bila dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita narkoba berbagai jenis. Antara lain, ganja seberat 185,39 gram, sabu-sabu 34,28 gram, serta yang kini mulai kesohor: tembakau gorila seberat 7,08.
Khusus tembakau gorila, para tersangka yang diamankan terbilang masih bocah ingusan. Masih berstatus pelajar. Mereka yakni FDP alias Paan dan BTH alias Bule. Mereka ditangkap di kawasan Kelurahan Tugu, Cimanggis.
“Memang rata-rata sasarannya pelajar. Makanya ini yang perlu mendapat pengawasan khusus,” ungkap Candra di Mapolresta Depok, kemarin.
Mantan Kapolres Belitung ini menambahkan, modus penjualan dari tembakau gorila ini dengan tatap muka. Jemput bola. Ada uang, ada barang. Namun juga ada indikasi jika penjualannya lewat jalur dunia maya. Dengan memanfaatkan media sosial.
“Kami sedang kembangkan. Kami ada tim cyber di narkoba yang juga mengawasi,” tegas dia.
Kembali ke pengungkapan. Candara menuturkan, dari total narkoba yang disita (selama Januari), nilai mencapai Rp58 juta. Tiga kecamatan ditenggarai menjadi wilayah paling rawan peredaran narkoba, yakni Beji, Sukmajaya, dan Cimanggis.
“Kami berhasil selamatkan sekitar 200 orang yang berpotensi terjerumus. Ini berkaca dari total barang bukti,” tambahnya didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis.
Pada kesempatan tersebut. Candra juga mengatakan bila sampai kini pihaknya masih memburu Ervan Teladan, Anggota DPRD Kota Depok yang tersandung masalah sabu-sabu. Sampai kini, wakil rakyat dari Fraksi Golkar tersebut masih buron.
“Untuk saudara ET (Ervan) masih dalam perburuan kami. Posisinya masih dilacak terus. Namun kepada yang bersangkutan, lebih baik menyerahkan diri saja,” tegasnya.
Tentang kasus Ervan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Salah satunya, Siti Ummu Kalsum, warga Ragajaya, Bojonggede. Dialah kurir yang memasok narkoba kepada Ervan.
“Para tersangka kami jerat pasal penyalahgunaan narkoba, yang tertuang dalam UU No 35 tentang narkotika,” tandas Candra. (jun)