DAPAT BANYAK: Satpol PP Kota Depok menertibkan spanduk liar yang melintang di Jalan Nusantara. Foto: Dicky/Radar DepokRADAR DEPOK.COM – Seakan tidak mengenal lelah dalam menegakan perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar menertibkan reklame tidak memiliki izin dan terpasang secara melintang. Hasilnya, dalam dua bulan sebanyak 320 reklame berhasil ditertibkan.
Kasat Pol PP, Dudi Mi'raz Imaduddin, mengatakan, masih ada pengusaha nakal yang memasarkan produknya dengan cara yang tidak baik. Salah satunya memasang reklame di sejumlah bidang jalan tanpa memiliki izin sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“Umumnya yang banyak kami tertibkan berupa spanduk liar atau tidak memiliki izin dalam pemasangannya," ujar Dudi kepada Radar Depok.
Kurun dua bulan, Satpol PP berhasil menertibkan 320 spanduk dari sejumlah tempat dan jalan.
Selain tidak memiliki izin, spanduk yang dipasang secara melintang tidak luput dari penertiban. Spanduk melintang di atas jalan sangat membahayakan pengguna jalan, apabila spanduk tersebut putus dari tali pengikat.
“Akan kami panggil pemilik spanduk supaya mengikuti peraturan,” kata Dudi. (dic)