DITUTUP: Ratusan masa dari berbagai ormas unjuk rasa menuntut kegiatan Ahmadiyah dinonaktifkan, kemarin. Foto: Ferdian/Radara DepokRADAR DEPOK.COM – Ratusan warga Sawangan dari berbagai ormas berhasil dihadang pasukan gabungan saat menyatroni Masjid Alhidayah milik jemaat Ahmadiyah, kemarin. Mereka berencana ingin menyegel dan mematikan aliran listrik di masjid yang berada di Jalan Raya Muchtar, RT3/7 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan tersebut.
Aksi ratusan orang ini dimulai pada pukul 13:00 WIB. Mereka menggelar tabligh akbar di terminal bayangan sawangan yang terletak tidak jauh dari masjid, kemudian longmarch ke masjid jemaat Ahmadiyah tersebut.
Salah satu pengunjuk rasa, Syahroni mengatakan, masa menginginkan seluruh kegiatan jemaat Ahmadiyah di Kota Depok tidak ada lagi. Hal itu juga didasari dengan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, Peraturan Gubernur serta Perda Kota Depok yang melarang Ahmadiyah di lingkup Kota Depok.
“Kami hanya ingin menempel spanduk tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di tempat kami, tetapi dilarang pihak kepolisian,” jelas pengasuh Ponpes Said Yusuf di Pancoranmas kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia mengungkapkan, kegiatan masa jemaat Ahmadiyah telah dilarang berulang kali oleh pihak berwajib. Tetapi, selalu saja ada lagi. Karena itu pihaknya mengancam jika kembali melakukan kegiatan, masa tidak segan-segan main hakim sendiri.
“Kami dengan tegas mengatakan jika dikembali ada kegiatan di lokasi yang telah disegel. Jangan salahkan masa yang main hakim sendiri,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Depok yang berada di lokasi, Kombes Herry Heryawan menjelaskan, untuk menjaga kondusifitas wilayahnya, pengunjuk rasa dilarang menempel spanduk penyegelan. Sebab, Kamis (23/2), aparat gabungan telah melakukan penyegelan rumah ibadah itu.
“Kami tidak ingin adanya aksi yang dapat mengganggu ketentraman wilayah, apalagi penyegelan telah dilakukan Satpol PP kemarin,” ungkap dia.
Sebelumnya, untuk ke enam kalinya Masjid Alhidayah kembali disegel pemerintah Kota Depok pada Kamis 23/2. Kasatpol PP Kota Depok Dudi Miraz berharap penyegelan ini menjadi yang terakhir.
“Kami segel lantaran sudah ada aturannya di Peraturan SKB Tiga Menteri, Pergub dan Perda, akan kami pantau terus,” jelas dia.
Sementara itu, Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengaku penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok merupakan tindakan semena-mena. Apalagi kata dia Mesjid Al-Hidayah berdiri sejak tahun 1999 terbuka untuk umum dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007.
Selanjutnya, komunitas Ahmadiyah selama ini menurut dia terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat Sawangan dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan serta tidak pernah melanggar hukum apapun.
Terkait Peraturan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah, dia mengungkapkan sudah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok salah besar
“Tindakan penutupan paksa oleh Pihak Pemkot Depok tidak berdasar keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah serta masalah agama ada otoritas pemerintah pusat bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah,” tutup dia.(bry)