Kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menggelar ekspos penangkapan Ervan di hadapan awak media.
RADAR DEPOK.COM – Melihat kondisi Ervan Teladan sekarang ini, sungguh membuat hati miris. Status 'orang terpandang' sebagai Anggota DPRD Kota Depok pun sirna. Tak ada lagi hormat yang diterimanya. Kini ia menjadi pesakitan di sel Mapolresta Depok usai terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menggelar ekspos penangkapan Ervan di hadapan awak media. Wakil rakyat Dapil Sawangan-Bojongsari-Cipayung itu nampak lusuh. Tak lagi mengenakan baju safari khas anggota dewan. Ia mengenakan kaos kuning bertuliskan Tahanan Mapolresta Depok.
Kepada Radar Depok, Ervan menceritakan kondisi selama 20 hari masa dirinya buron. Pada Sabtu (4/2) malam, dirinya berhasil meloloskan diri dari penggerebekan polisi di kediamannya, Bedahan, Sawangan. Dirinya baru tertangkap pada Jumat (24/2) malam di bilangan Jatimulya, Cilodong.
“Selama itu (buron) saya cuma bawa hape (ponsel) saja,” ucapnya melas.
Karena butuh biaya, hape tersebut terpaksa ia jual seharga Rp400 ribu. Bukannya buat makan, sebagian uang malah ia belikan lagi sabu-sabu.
Tak jauh-jauh, ia melarikan diri hanya di seputaran Depok saja. Paling jauh ke wilayah Sasak Panjang, Bojonggede. Selama pelarian ini, dia dibantu rekannya berinisial IS. “Saya pergi dengan sepeda motor,” tambahnya.
Ia menambahkan bila sempat dirinya balik ke Bedahan. Namun tak ada lagi orang yang mau menerimanya. Bahkan keluarganya sekalipun. Jadilah dia hidup di jalan. Untuk mandi saja ia mesti ke sungai.
“Di sungai sambil mancing. Ke tempat pemancingan yang tidak ada yang kenal saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, selama ini pelarian ini ia tak menampik jika selalu waswas. Setiap gerakannya, ia merasa selalu diintai. Lalu mengapa ia melarikan diri dari kejaran polisi ? Ervan mengatakan bila sangat malu kepada kedua anaknya. “Gak ada yang nerima saya lagi,” beber dia.
Dia mengklaim belum lama menjadi pemakai. Sekitar 1,6 tahun, atau saat kondisi rumah tangganya hancur. Ia pun mengaku bila selalu mengonsumsi sabu-sabu di rumah. Tidak pernah di kantor (Gedung DPRD Kota Depok.
Disinggung apakah ada rekannya di dewan yang juga doyan narkoba, Ervan menjelaskan jika pada periode ini tak pernah bergumul dengan anggota dewan lain.
“Jarang juga melakukan kunjungan,” ungkapnya.
Wakapolresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara menuturkan, selama buron, Ervan masih suka pakai sabu-sabu. Dirinya pun memastikan bila langkah yang bersangkutan melarikan diri dari kejaran polisi, justru akan menambah berat hukumannya. “Berarti kami nilai dia tidak kooperatif,” jelasnya.
Ia menambahkan jika dalam perkembangan penyidikan diketahui Ervan pernah nyabu di kantor, maka tak menutup kemungkinan bila polisi akan menggeledah Gedung DPRD Kota Depok.
“Selama pelarian, ia menjual sejumlah asetnya. Paling mudah handphone,” tutur dia. Ervan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana menambahkan bila sebenarnya dari semenjak melarikan diri, pihaknya hampir setiap hari mendapat info tentang keberadaan Ervan.
“Tapi perlu kami pertajam. Terakhir ada di Sasak Panjang,” jelasnya.
Ervan, lanjutnya, disembunyikan oleh IS. Yang bersangkutan juga sudah berhasil dibekuk bersama Ervan di Jatimulya, Cilodong. “Apakah (IS) terlibat narkoba juga. Sementara masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih fokus dalam pemenuhan bukti-bukti untuk Ervan. Meski begitu, ada rencana bila IS akan dites urine juga.
“IS ini yang kerap membantu, seperti mengantarkan Ervan meminjam uang. Dia teman main. Mereka ini bisa bergerak saat malam hari, dan menghindari tempat-tempat umum,” pungkasnya. (jun)