metropolis

ITAS Bisa Didaftarkan Secara Online

Rabu, 1 Maret 2017 | 08:50 WIB
  DISOSIALISASIKAN : Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok memberikan sosialisasi kepada 24 peserta dari perusahaan dan yayasan sekolah soal pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) secara online. Foto: Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM  – Izin tinggal warga negara asing (WNA) dipermudah. Kemarin, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menyosialisasikan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) secara online. Acara yang berlangsung di ruang meeting Fave Hotel dihadiri 24 perusahaan dan yayasan sekolah. Kepala seksi Lalu lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Reni Iswidyaningrum menjelaskan, pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara Online, merupakan salah satu program dalam rangka mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI dalam bidang Keimigrasian. Sistem aplikasi pemberian ITAS secara Online merupakan langkah guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, terhadap orang asing yang hendak mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia. Ini  penyederhanaan persyaratan maupun pemangkasan birokrasi. “Kami memaparkan mengenai pendaftaran ITAS secara online sehingga lebih memudahkan,” ujar Reni kepada Radar Depok, kemarin. Reni menambahkan, jika sebelumnya orang asing pada saat mengajukan permohonan ITAS di Kantor Imigrasi dilakukan secara manual, dengan sistem ini dilaksanakan secara elektronik. Dengan aplikasi pemberian ITAS secara Online, orang asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengisi formulir permohonan, melampirkan persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena semua langkah tersebut telah dilaksanakan pada saat permohonan Visa Tinggal Terbatas. “Bisa mempersingkat waktu, tinggal datang membawa berkas,” tuturnya. Orang asing hanya diwajibkan untuk datang ke Kantor Imigrasi satu kali saja untuk melakukan wawancara beserta pengambilan data biometrik berupa poto dan sidik jari. Orang asing akan mencetak sendiri KITAS-nya secara Online (melalui surat elektronik). “Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan aplikasi yang diperuntukan bagi Orang Asing yang ingin mengajukan permohonan atas Izin Tinggal tersebut diatas. Data-data yang diisi oleh Orang Asing pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jendral Imigrasi,” tutupnya.(ina)

Tags

Terkini