AKUN FB DILAPORKAN: Mukhlis Efendi melaporkan sejumlah akun di FB grup MAP dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 jo27 ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Foto: Ade/Radar DepokRADAR DEPOK.COM - Banyak yang menuduh tidak-tidak dalam media sosial (Medsos) facebook (FB) grup masyarakat anti ponzi (MAP), membuat Tokoh Muda Depok, Mukhlis Efendi berang, kemarin. Keladinya, di dalam MAP pria yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum ini disudutkan keterkaitannya dengan Pandawa Group. Walhasil, akun Brahm Anuga dan lainnya dilaporkan ke Polresta Depok, atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 jo27 ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Kepada Radar Depok, Muklis menjelaskan, hadirnya dia dalam Pandawa Group saat itu sebagai teman sharing Salman Nuryanto. Awalnya memang tertarik dan sepaham dengan investasi yang diceritakan Nuryanto. Sampai-sampai dia memberanikan diri ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok menanyakan terkait haram-nya Pandawa Group.
“Saya ke MUI Depok mau tabayun terkait fatwa haram yang dikeluarkan. Saya juga ingin tahu dimana letak haram dan halalnya,” jelasnya.
Seiring waktu berjalan, kata Mukhlis kenyataan yang diteorikan Nuryanto tidak sejalan dan memang melenceng dari aturan. Bangunan yang sempat disewa Pandawa Group akhirnya diputus kontrak ditahun pertama. “Jadi jangan salah paham dengan hadirnya saya di Pandawa Group,” tegasnya.
Dan lagi, lanjut pria betubuh tinggi ini saat di Kecamatan Limo kapasitannya hanya sebagai teman Salman Nuryanto, yang mencoba meluruskan kejadian yang ada. Tapi, kok kekiniaannya malah disudutkan dan dikaitkan dengan Pandawa Group. Jika tidak tahu, bertanya atau tabayun, jangan mencaci dan menyudutkan seseorang di medsos. “Saya laporkan yang menjelek-jelekan saya ke polres dengan UU ITE hari ini,” terangnya.
Dengan adanya laporan ini, lanjutnya lagi nanti akan diketahui siap-siapa saja yang menjelek-jelekannya. Dalam MAP, ada beberapa yang lantang mencaci, termasuk ada satu ASN Depok. Dalam postingan di Fb grup MAP, namanya dicatut dan disangkutpautkan dengan gambar ponzi yang sedang diterangkan Salam Nuryanto. Padahal, bukan dirinya yang ditulis bersama budi.
“Saya sendiri tidak tahu dengan yang namanya Budi. Dan jika itu nama saya mungkin itu saat menyewa gedung saja saat itu,” ucapnya.
Ini negara hukum, jadi jangan semena-mena dalam berkata. Toh, malah saat ini sekitar 4-5 ribu nasabah mengkausakan hukum ke dirinya untuk menyidangkan Nuryanto dengan kerugian sekitar Rp600 miliar. “Saat di Pandawa Group saya juga diminta Polres Depok untuk mencari tahu sistemnya,” beber dia.
Sebagai kuasa hukum nasabah, kata dia lagi belum lama juga mengajukan permohonan percepatan sidang perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah ini dilakukan agar ribuan korban setidaknya dapat pergantian rugi atas salah jalan Salman Nuryanto.
“Ternyata kekiniannya Nuryanto menjalankan investasi bodong,” tandasnya.(ade)