JANGAN DITIRU: Kabag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus tengah mengintrograsi Hadi pelaku pencurian handphone di tempat kerja di daerah Kecamatan Cimanggis, kemarin. Foto: Dicky/Radar DepokRADAR DEPOK.COM – Apa yang dilakkukan Mohamad Azwar Hadi (25) tidak patut ditiru. Dia rela mencuri ditempat kerjanya diwilayah Kecamatan Cimanggis, yang bergerak dibidang jasa ekspedisi pengiriman barang, guna membayar cicilan motor miliknya.
Akibatnya, lantaran mencuri sebuah handphone dia terpaksa harus menginap di hotel prodeo dan kehilangan pekerjaanya, Selasa (28/2).
Kabag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, Mohamad Azwar Hadi alias Hadi (25) ditangkap karena mencuri sebuah handphone ditempat dia bekerja disebuah jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pada saat itu tempat perusahaan dia bekerja kerap mendapatkan komplain dari salah satu langganan perusahaannya yang bergerak dibidang jual beli online.
“Saat itu perusahaan tempat pelaku bekerja mendapat komplain karena handphone yang seharusnya dikirim namun tidak sampai ditempat tujuan,” ujar Firdaus kepada Radar Depok, kemarin.
Guna mengetahui lebih dalam, sambung Firdaus perusahaan tersebut mencoba melihat rekaman CCTV yang terpasang digudang perusahaan tersebut dengan terlebih dahulu memberikan laporan ke Polsek Cimanggis.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat Hadi mengambil satu buah handphone dengan cara menjatuhkan dari meja, kemudian dimasukan kedalam karung, dan dibawa keluar gudang.
Firdaus mengungkapkan, setelah berhasil mengambil barang curiannya, handphone tersebut dijual tersangka kesebuah counter dengan harga Rp1.500.000. Dari hasil keterangan, uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan motor dan sisanya digunakan untuk keperluannya. Namun, pihaknya akan terus melaksanakan pengembangan guna mengetahui lebih dalam.
“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena pihak perusahaan ekspedisi mendapatkan komplain sebanyak 10 kali karena barang tidak sampai ditempat tujuan,” terang Firdaus.
Firdaus menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku Hadi mengatakan, baru kali ini mencuri di perusahaan tempatnya bekerja. Dia mengaku, handphone yang dia curi digunakan untuk membayar cicilan motor yang baru berjalan selama dua bulan.
Dikarenakan telah jatuh tempo pembayaran, dia nekat mencuri handphone milik salah satu customer langganan tempat dia bekerja.
”Saya baru satu kali ini, ini juga buat bayar cicilan motor yang telah jatuh tempo,” ucap Hadi sambil tertunduk malu. (dic)