metropolis

Dua Pelajar Jual Sabu dan Ganja

Senin, 6 Maret 2017 | 10:10 WIB
Ilustrasi RADAR DEPOK.COM - Bukannya mengejar ilmu biar jadi penggede. JM (18) dan EI (18) malah sibuk mengedarkan barang haram. Kemarin, keduanya dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Kasat Resnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menjelaskan, awalnya membekuk EI di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (3/3) pukul 17.30 WIB. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 0,4 gram. Menurut Putu, El dibekuk berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan lokasi di mana EI dibekuk, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. "Di lokasi kami dapat EI dan kami geledah. Dari saku celananya kami dapati satu paket sabu seberat 0,4 gram," ungkap Putu, kepada Radar Depok kemarin. Dari hasil pengembangan terhadap EI, polisi membekuk JM, seorang pelajar SMK, di Jalan Bawang Putih, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, di hari yang sama. Dari tangan JM, kata Putu, mendapati empat bungkus ganja kering dengan berat total 20 gram, yang terbungkus amplop dan disimpan di dalam bungkus rokok. "Bungkus rokok berisi ganja kami dapati di saku celananya," ungkapnya. Menurut Putu, kedua pelajar itu diduga juga mengedarkan sabu dan ganja ke kalangan remaja dan pelajar. "Kami masih dalami kemungkinannya dan lakukan pengembangan untuk pemasok narkoba ke mereka," tuturnya. Kedua pelajar itu sementara dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara. “Kami dalami lagi kasusunya,” tandasnya.(dic)

Tags

Terkini