Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok, resmi dibentuk kemarin. Foto: Radar Depok For HumasRADAR DEPOK.COM – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok, resmi dibentuk kemarin. Namun sayangnya, sejumlah pihak menilai Saber Pungli Depok akan melempem dan rawan bocor dengan komposisi yang ada. Saat pengukuhan di Lantai V Balaikota terdapat didominasi dari aparatur Pemkot Depok ketimbang Yudikatif.
Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Asep Warlan Yusuf menyebutkan, melihat kondisi tersebut dirasa kurang optimal dengan didominasinya ASN Pemkot Depok di susunan struktur Saber Pungli. Pasalnya, ini tidak akan bekerja dengan maksimal mengingat yang disorot yaitu instansi pemkot kemudian isntasi lainnya yang sifatnya pelayanan.
“Seharusnya ASN Pemkot Depok tidak perlu banyak-banyak, cukup Inspektorat Sekretariat Daerah saja. Kalau lebih dari itu sama saja bohong, tidak akan bekerja dengan optimal pasti bocor,” ujar Asep kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Asep menambahkan, seharusnya disini tim saber pungli hanya dari pihak penegak hukum seperti pengadilan atau kejaksaan serta kepolisian. Dengan begitu kinerjanya akan tepat. Dan tidak akan terjadi kebocoran informasi jika akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya jika pemkot masuk kedalam tim saber pungli sama saja bohong, akan tidak efektif. “Masa birokrasi yang sama menilai dan melakukan OTT,” tuturnya.
Meski sebenarnya di Indonesia pungli ada dimana-mana di kepolisian, kejaksaan terlebih di pemerintahan. Dan tidak bisa dikatakan tidak ada yang tepat dijadikan untuk tim saber pungli. Namun, idealnya memang penegak hukumlah yang bisa menilai ekesekutif. Pungli sebuah kejahatan, sehingga penegak hukumlah yang memiliki wewenang untuk menjadi tim saber pungli. “Penegak hukum yang ideal menjadi satgas tim saber pungli,” tegasnya.
Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib berperan aktif menjalankan pelayanan tanpa pungli, sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang berlaku dalam undang-undang.
"Karena itu, fungsi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa memberikan kepuasan. Indikator pelayanan yang baik dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat dan wajib bebas pungli," kata Idris.
Pengukuhan satgas ini, katanya merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016, tentang Satgas Saber Pungli yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya unit satgas ini salah satu perwujudan dari reformasi di bidang hukum. "Ini dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta untuk pembangunan budaya hukum," katanya.
Karenanya dengan pembentukan satgas ini diharapkan tercipta kondisi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta berkelanjutan dan wajib bebas pungli.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan keberadaan Satgas Saber Pungli, sehingga masyarakat dapat memahami sampai mana batas-batas yang dinamakan pungli. “Saya percaya tim Satgas Saber Pungli dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan terukur, dengan tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing," katanya.(ina)