metropolis

Dewan dan Warga Berebut Tanah

Rabu, 15 Maret 2017 | 08:50 WIB
DIPATOK: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan, diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga bersama Anie Roslina Siahaan, di kampung Leuwinanggung RT002/008 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. IST. RADAR DEPOK.COM - Wakil rakyat Siti Sutina disangkakan menyerobot tanah milik Anie Roslina Siahaan, di Kampung Leuwinanggung RT2/8 Kelurahan Leuwinanggung, Tapos kemarin. Tanah seluas 827 meter ini direbutkan, lantaran keduanya sama-sama memiliki alas hak kepemilikan. Kuasa hukum Anie Roslina Siahaan, Akim Lubis mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 827 meter persegi. Hal tersebut didasari akta jual beli No 254/2010 tanggal 1 September 2010. "Ketika itu klien kami sudah beli dari pihak kedua yakni Hamid Djiman. Nggak ada lagi urusan dengan pihak pertama," ujarnya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia menjelaskan, pada 15 Desember 2016, pihaknya mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok. Dan juga telah mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ke BPN Depok. Selanjutnya, 30 Desember 2016 petugas ukur dari BPN telah mengukur tanah ke lokasi. “Saat ini sedang menunggu proses pengukuran dari BPN," paparnya. Nah 19 Februari 2017, terjadi pengrusakan terhadap bangunan tembok pagar milik kliennya. Ketika itu ada seseorang yang diduga suami anggota dewan datang bersama teman-temannya yang lain. Mereka bilang katanya tanah itu milik istrinya berdasarkan warisan orangtua dan menunjukan surat girik nomer C749. “Pada saat hari itu juga, kami langsung laporkan kejadian itu ke Polres Depok," terangnya. Dia mengatakan, ketika itu suami anggota dewan dan kawan-kawannya juga mengintimidasi sejumlah pemilik warung yang berada di tanah milik Anie Roslina Siahaan. "Mereka diusirin katanya itu tanah milik anggota dewan. Aliran listrik yang mengalir ke warung dimatikan. Bahkan sudah dipasang plang nama," ungkapnya. Dia menuturkan, saat ini telah memiliki bukti kepemilikan tanah. Hal tersebut diperkuat sertifikat tanah  yang dikeluarkan BPN Depok. "Jadi kami ini punya bukti kuat dan sah dari negara loh atas kepemilikan tanah tersebut. Ini malah main serobot saja padahal sudah bukan hak nya," tegas dia. Menimpali permasalah tersebut, Anggota DPRD Kota Depok, Siti Sutina mengaku, menyerahkan segala urusan tanah di Leuwinanggung ke Udi, yang merupakan suaminya sendiri. "Bisa tanyakan langsung ke Pak Udi, dia lebih paham," ujarnya. Sutina melanjutkan, memang dipanggil kepolisian mengenai dugaan intimidasi serta pengrusakan dan sudah memenuhi panggilan. "Kemarin sudah datang ke Polres, sudah dipenuhi semua," ungkapnya. Saat ini Sutina sedang mengurus ke BPN, namun enggan merinci lebih jauh lagi apa yang diurus. "Sedang diurus ke BPN," ucapnya. Sutina menyatakan, memiliki hak atas tanah tersebut, karena mempunyai girik. "Kami tidak tahu darimana mereka mempunyai sertifikatnya," tandas Sutina.(ina)

Tags

Terkini