metropolis

Bikin Passport Dideposit Rp25 Juta

Jumat, 17 Maret 2017 | 10:00 WIB
Jalani Prosedur : Salah seorang pemohon passport tengah menjalani prosedur pembuatan passport di kantor Imigrasi Kelas II Depok. Foto: Dicky /Radar Depok RADAR DEPOK.COM –Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok memberlakukan aturan baru dalam membuat passport. Pemohon akan dikenakan biaya deposit Rp25 juta, jika terindikasi tidak sesuai dengan tujuan. Pemberlakuan tersebut sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017, tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesional. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan mengatakan, pemberlakukan deposit Rp25 juta terhadap pemohon passport baru sudah dilaksanakan. Hal itu merujuk kepada edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017, tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprofesiaonal. “Betul, sudah diberlakukan deposit Rp25 juta sesuai dengan surat edaran dari Ditjen Imigrasi,” kata Dadan kepada Radar Depok, kemarin. Dadan menjelaskan, pemberlakuan deposit sebesar Rp25 juta berlaku kepada pemohon passport umum atau non TKI yang akan berangkat keluar negeri, yang terindikasi kuat atau dicurigai akan berangkat tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Namun, pemberlakukan tersebut tidak secara menyeluruh kepada masyarakat pemohon passport umum atau non TKI. Dadan mengungkapkan, pemberlakuan deposit Rp25 juta bertujuan menangkal hal yang tidak diinginkan diluar negeri dengan modus berwisata, kunjungan keluarga, dan beberapa hal lainnya. Pemberlakuan tersebut lebih dititik beratkan guna melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari dalam negeri. “Kami ingin melindungi WNI dari tindak kejahatan, sehingga diberlakukan peraturan tersebut,” terang Dadan. Dadan menuturkan, pemberlakukan ketentuan deposit bagi pemohon baru bukan giat baru di kantor Imigrasi. Namun, pemberlakuan tersebut mengacu kepada beberapa kejadian yang mengakibatkan adanya korban terhadap WNI, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan guna menguatkan kembali dan mengedepankan sisi kepastian, baik terhadap yang dilayani maupun yang melayani. “Intinya perlindungan kepada WNI guna tidak menjadi korban dan mewujudkan nawa cita pertama,” ucap Dadan. Sementara itu, salah satu pemohon passport, Renaldi mengatakan, telah mengetahui akan adanya pemberlakuan terhadap pemohon baru guna melaksanakan deposit Rp25 juta. Namun, pemberlakuan tersebut diberikan kepada pemohon yang terindikasi keluar negeri tidak sesuai dengan tujuan. Mengingat hal tersebut, dia tidak merasa khawatir dan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok. “Kami mendukung ketentuan baru, karena ini penting guna perlindungan kepada WNI, karena ada beberapa WNI menjadi korban kejatan di luar negeri,” singkat Renaldi. (dic)

Tags

Terkini