metropolis

Laporkan SPT Via e-Filing

Sabtu, 18 Maret 2017 | 07:10 WIB
TAAT PAJAK : Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dan Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Kepala KPP Pratama Depok Sawangan dan Depok Cimanggis. Foto:  Febrina /Radar Depok RADAR DEPOK.COM -Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dan Walikota Depok, Mohammad Idris melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan e-Filing. Penyampaian SPT ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada warga Depok, kemarin. Walikota Depok, Mohammad Idris menyebutkan, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam membayar pajak diharapkan dapat meningkat. Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok juga harus menyelesaikan pelaporan SPT tepat waktu. Agar dapat memberikan kontribusi pada perpajakan. “Sebagai pimpinan kami memberikan contoh supaya yang lain mengikuti,” ujar Idris kepada Radar Depok, kemarin. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Tri Wibowo menuturkan, contoh teladan Walikota Depok dapat diikuti oleh para ASN dan warga Depok. Agar dapat melaporkan SPT melalui e-Filing. Melalui online atau e-Filing ini lebih memudahkan masyarakat sehingga tidak merepotkan. “Batas akhir penyerahan SPT adalah 31 Maret 2017. Terlebih, saat ini SPT dapat disampaikan melalu online atau e-Filing, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet,” jelasnya. Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana menambahkan, kegiatan Musrenbang merupakan momentum  berkumpulnya para tokoh Depok, karena itu, KPP Pratama hadir dan mengimbau. Diharapkan pelaporan SPT dari Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Walikota Pradi Supriatna dan Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dapat menjadi contoh teladan wajib pajak di Depok. “KPP Pratama  juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing. Manfaat e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan akurat,” tutup Deni.(ina)

Tags

Terkini