TIDAKMASALAH : Harga rokok di Kota Depok mengalami kenaikan mencapai 20 persen, kemarin. Foto: Dicky /Radar DepokRADAR DEPOK.COM –Jangan heran jika membeli rokok di warung dan mini market harganya berbeda dengan biasanya. Di Depok kemarin, sejumlah jenis rokok menagalami kenaikan 10-20 persen atau Rp1000-Rp2000. Kenaikan tersbebut, disulut adanya peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai hasil tembakau.
Salah seorang pedagang rokok eceran di Jalan Raya Sawangan, Nurojak mengatakan, naiknya harga rokok sudah terjadi sejak dua pekan lalu. Kenaikan harga rokok mencapai 10 hingga 20 persen dari harga sebelumnya. Namun, naiknya harga rokok tidak terlalu berimbas kepada penjualan rokok kepada masyarakat pengkonsumsi rokok.
“Beberapa pelanggan sempat menanyakan harga rokok yang naik, namun mereka tetap membeli,” ujar Nurojak kepada Radar Depok, kemarin.
Nurojak menjelaskan, naiknya harga rokok sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 perbungkus. Dia mencontohkan, untuk rokok golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sebelumnya dia jual Rp18.000 kini menjadi Rp19.000 hingga Rp20.000. Namun, setiap merk rokok berbeda harga dengan merk rokok lainnya.
Selain itu, sambung Nurojak rokok berjenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami hal yang sama, namun harga kenaikan rokok jenis SKT sekitar Rp1.000 perbungkus. “Mungkin harga rokok masih terbilang tidak terlalu mahal terhadap konsumen,” terang Nurojak.
Salah seorang penjual toko sembako di Jalan Raya Cipayung, Jaenudin mengungkapkan, naiknya harga rokok tidak menjadi sebuah permasalahan besar dalam penjualan rokok. Penjualan rokok di toko miliknya masih dalam kondisi normal dan tidak mengalami penurunan jumlah pembeli.
“Penjualan masih seperti biasa, tidak mengalami masalah,” ucap Jaenudin.
Jaenudin mengatakan, dalam sehari dia mampu menjual rokok berjenis SKM tiga slop rokok, sedangkan untuk SKT dua slop rokok. Dia mengaku, awal kenaikan harga rokok sempat menambah modal guna membeli rokok. Namun, setelah dua minggu modal tersebut telah kembali dan penjualan dalam kondisi normal.
“Untuk SKM kami menjual dari Rp18.000 hingga Rp22.000, sedangkan SKT Rp14.000 hingga Rp15.000,” kata Jaenudin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Estiana mengungkapkan, kenaikan harga rokok diwilayah Kota Depok tidak berpengaruh secara signifikan kepada pedagang. Kenaikan harga rokok dinilai tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan pedagang dan masyarakat yang membeli.
Estiana menuturkan, Disdagin terus berusaha melaksanakan pemantauan harga kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya di kalangan masyarakat. Walaupun rokok memiliki sisi negatif, namun beberapa kalangan masyarakat rokok masih menjadi kebutuhan.
“Pemerintah Kota Depok sendiri telah memiliki Perda KTR No3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” terang Estiana.
Perda tersebut, lanjut Estiana menjadi pembatas terhadap pecandu rokok dengan masyarakat yang tidak terbiasa dengan asap rokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok. Diantaranya, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
“Kami juga memberikan pengarahan kepada penjual rokok guna tidak menjual kepada anak dibawah umur,” tutup Estiana. (dic)