RADAR DEPOK.COM –Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, terus memburu oknum pembuang sampah liar. Terbukti, Tim Buru Sergap DLHK selama awal tahun berhasil mengamankan 35 pembuang sampah liar. Nantinya, pembuang sampah liar yang tertangkap akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Kusumo mengatakan, Pemerintah Kota Depok tengah berupaya menciptakan kebersihan Kota Depok. Selain meminimalisir jumlah sampah dengan meningkatkan UPS ditiap kecamatan dan bank sampah, pihaknya terus memburu oknum pembuang sampah liar melalui tim buru sergap.
“Awal tahun ini, kami berhasil mengamankan 35 oknum pembuang sampah liar diwilayah Kota Depok,” ujar Kusumo.
Kusumo menjelaskan, ada sejumlah titik yang dijadikan tempat pebuangan sampah liar. Yakni, kebon kosong, sungai, dan pinggir jalan. Umumnya, sampah yang dibuang oknum pembuang sampah liar berupa sampah rumah tangga. Kusumo menilai, oknum pembuang sampah liar sangat merugikan lingkungan, karena dapat mencemari kebersihan lingkungan dengan bau tidak sedap dan terjadinya genangan karena sampah yang menyumbat saluran air.
Guna memberikan efek jera, sambung Kusumo oknum pembuang sampah akan diberikan sanksi Tipiring berupa sanksi adminsitratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tujuh hari. Pelaksanaan tipiring akan bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Depok.
“Tim buru sergap akan terus melaksanakan patroli dan pemberian sanksi tipiring dapat dijadikan pelajaran bagi oknum pembuang sampah liar,” terang Kusumo.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina menuturkan, Satpol PP telah menyidangkan 11 oknum pelanggar Perda Kota Depok No16 Tahun 2012 tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan, dan Perda No10 Tahun 2012 tentang sanksi pembuang sampah sembarangan. 11 oknum pembuang sampah liar telah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi.
Sedangkan oknum pembuang sampah liar yang mangkir dari sidang tipiring, sambung Yamrin akan diajukan guna mengikuti persidangan selanjutnya. Oknum yang mangkir dari persidangan akan dilaksanakan pemanggilan, dengan sebelumnya diberikan surat pemberitahuan pelaksanaan sidang tipiring.
“Kami ingin bertindak tegas dalam menegakan Perda, pada 2016 kami sudah menyidangkan 84 oknum pembuang sampah liar,” tutup Yamrin. (dic)