metropolis

Restauran dan Tempat Makan Wajib Bertirai

Senin, 29 Mei 2017 | 11:02 WIB
SOSIALISASIKAN : Pemerintah Kota DepokR saat memberikan sosilasasi surat edaran Walikota kepada pihak pengelola rumah makan, restaurant, tempat hiburan di aula lantai lima Balaikota Depok, Jumat (26/5). Foto:Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM –Pemilik restauran dan tempat makan mesti menutup tempat makannya dengan tirai, ketika buka siang hari saat ramadan. Penegasan itu telah tertuang dalam surat edaran Walikota Depok tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Ini diterapkan demi menjaga kekhusyuan dan menghargai masyarakat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa. Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, guna mewujudkan Depok sebagai kota religius, Pemerintah Kota Depok telah menyosialisasikan surat edaran Walikota Depok No451/0275-Kesos tentang tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Surat tersebut melarang beberapa pelaku usaha membuka usahanya pada bulan puasa. Sri Utomo mengungkapkan, edaran surat Walikota mengacu kepada peraturan daerah yang dimiliki Kota Depok, yakni Perda No16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. Pemilik usaha restauran dan rumah makan, tidak berjualan terlalu terbuka. Guna menghormati masyarakat muslim yang tengah berpuasa, pelaku usaha rumah makan dihimbau dapat menggunakan tirai sebagai penutup pada siang hari disekitar area usahanya. Selain itu, pemilik maupun pengelola hotel guna lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap. “Hal ini dilakukan guna menjaga dan saling menghormati masyarakat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” terang Sri Utomo kepada Harian Radar Depok, kemarin. Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin menuturkan, pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi peraturan Kota Depok yang telah disampaikan melalui surat edaran resmi Walikota Depok. Nantinya, pihaknya akan menyebar luaskan surat edaran kepada pelaku usaha terkait guna menjalankan dan mematuhi surat edaran Walikota Depok. Tidak hanya itu, sambung Dudi pihaknya akan melaksanakan pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha yang tercantum dalam surat edaran. Untuk itu, pelaku usaha rumah makan, untuk menggunakan penutup saat membuka usahanya disiang hari, sehingga tidak menggangu masyarakat muslim yang tengah berpuasa. “Kami akan menindaklanjuti surat edaran dan melaksanakan pengawasan kepada pelaku usaha yang dilarang beroperasi saat Ramadan,” tutup Dudi. (dic)

Terkini