DITANGKAP: Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, menggelar ekspos hsil pengungkapan sabu-sabu, di Mapolresta Depok, kemarin. Foto:Junior/Radar DepokRADAR DEPOK.COM - Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Tujuannya cuma satu. Tentu agar barang haram miliknya tak terendus. Hal inilah yang coba dilakukan oleh BP alias Bonar (28).
Ia tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok di sebuah sebuah bank swasta, Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, awal pekan ini. Dirinya kedapatan mengantongi lima klip narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus permen. Nilainya mencapai Rp5 juta.
Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, mengatakan bila hasil penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan, yang menyakan jika di lokasi penangkapan akan terjadi transaksi narkoba.
“Tersangka ini (BP) menyimpan narkoba ke dalam bungkus permen, ya agar tidak terlalu mencolok,” ungkap Putu kepada Radar Depok.
Adapun dari hasil pemeriksaan, kata Putu, benar tersangka akan melakukan transaksi jual beli. Diketahui, sabu-sabu diperoleh dari rekannya, GD (22) alias Agan. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi lantas menangkap GD di kediamannya, bilangan Cipayung, Jakarta Timur.
“Dari tangannya (GD) tidak ditemukan narkoba. Tapi kami sita sebuah ponsel sebagai barang bukti,” tambah Putu didampingi Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Putu menambahkan, pihaknya kemudian menggali keterangan dari GD. Dan benar saja, penyidik akhirnya bisa mengembangkan kasua dengan menangkap seorang pelaku lagi. Dia adalah YAS (23) alias Botak. “Yang bersangkutan kami ciduk di kosannya, RW04, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis,” beber dia.
Dari tangan YAS, diperoleh barang bukti satu klip bening sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara diatas 10 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (jun)