RADAR DEPOK.COM– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, tak gentar bila pemilik lahan di RW2-3 Kelurahan Kemirimuka, Beji menggelar demo. Kepastian itu ditegaskan BPN lantaran dengan deno dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Kepala BPN Depok, Almaini menyebutkan, aksi demo yang akan dilakukan masyarakat ke kantor BPN tidak akan ada gunanya. Dan tidak akan menyelesaikan masalah. Karena menurut Almaini kasus tersebut berawal dari ketidakmauan warga menerima harga yang sudah ditentukan oleh Tim Apraisal.
“Sesuai dengan Undang-Undang No2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menaksir harga adalah tim Apraisal bukan P2T/BPN,” katanya kepada Radar Depok, kemarin.
Dan menurutnya awal permasalahan ini karena masyarakat meminta harga yang lebih tinggi, yang telah ditetapkan oleh Tim Apraisal. “Ya kami tidak bisa apa-apa, karena Tim Apraisal sudah menaksir harga sesuai ketentuan. Dan BPN tidak dapat menolak jika Tim Apraisal telah memberikan harga,” terangnya.
Almaini menjelaskan, sekarang posisinya adalah antara warga yang mengklaim atas tanah miliknya dengan PPK (Kementerian PUPR) yang memerlukan tanah serta harga yang diperlukan oleh Tim Apraisal. Dalam perundangan yang berlaku, juga dikatakan jika pemilik tanah keberatan harus meminta Pengadilan yang memutuskan. “Makanya saya katakan kalau demo gak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Almaini mengaku, telah berulangkali memberitahu warga agar mendatangi Pengadilan Negeri (PN), guna menggugat terkait ketidaksesuainya harga dengan keinginan masyarakat. Sedangkan untuk tanah yang bekas jalan lingkungan diperlukan pernyataan/surat dari Pemkot yang menegaskan bahwa bukan aset. “Ada sebagian Surat suda kami terima, dan akan divalidasi dan diteruskan kepada PPK (Kementerian PUPR) untuk disediakan dananya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM) Kemirimuka, Asmawi, menegaskan bila warga siap untuk mempertanyakan langsung masalah ini kepada BPN. Untuk diketahui, ada 34 warga yang belum mendapat ganti rugi.
“Warga siap mendatangi BPN, kalau memang belum ada tanggapan,” ungkap dia kepada Radar Depok, tadi malam.
Bahkan bila memang harus, kata dia, warga siap berunjukrasa. “Siap (unjuk rasa),” timpalnya.
Sebelumnya, Asmawi, menegaskan bila tuntutan warga hanya satu: segera lakukan ganti rugi. Pasalnya, proses sudah terlalu lama. Delapan tahun. “Pada intinya, warga minta dipercepat,” beber dia.
Ia menuturkan, saking lamanya proses ganti rugi, sampai-sampai beberapa ahli waris sudah ada yang meninggal. Tercatat ada enam orang.
Senada diutarakan kuasa hukum warga, Mukhlis Effendi. Ia merasa bila cara kerja BPN dalam melakukan verifiksi aset cukup lama. Ini merujuk kenyataan bahwa sudah delapan tahun hak warga tak kunjung mendapat ganti rugi. Sementara, lahannya sudah berganti menjadi jalan tol.
Total, ada sebanyak 34 bidang tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 6.600 meter. Diperoleh informasi, kata Mukhlis, berkas sudah berada di BPN Kota Depok, dan tengah dilakukan verifikasi aset. “Kalau warga bertanya, sampai kapan dilakukan ? Sudah tunggu sejak delapan tahun. Sementara tol sudah dipakai,” tegas dia. (ade/jun)