RAPAT : Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok saat menggelar rapat bersama timpora tingkat kecamatan Cinere dan Limo di Fave Hotel, kemarin (20/7). Foto : Febrina/Radar DepokRADAR DEPOK.COM–Akhir Juli ini Imigrasi bersama tim pengawasan orang asing (Timpora), menggelar sidak keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal. Penegasan itu dicetuskan saat Imigrasi Kelas II Kota Depok rapat Timpora, di tingkat kecamatan di Fave Hotel, kemarin.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Kota Depok, Jeacky Gerald Gerung mengaku, akan menggelar sidak ke beberapa lokasi hingga ke wilayah terbawah yaitu RT dan RW. Berdasarkan data Imigrasi Kelas II Depok, ada 906 WNA legal yang tercatat di Depok. Kantor Imigrasi Depok sudah melakukan sosialisasi ke tujuh kecamatan di Kota Depok. Diantaranya Kecamatan Limo, Cinere, Beji, Pancoranmas, Cipayung, Sukmajaya dan Cilodong.
“Kami akan terus berkoordinasi, kami akan lakukan sidak baru nanti dilanjutkan dengan rapat timpora bersama kecamatan lain yang belum yaitu Kecamatan Cimanggis, Tapos, Sawangan dan Bojongsari,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Lebih lanjut, ucap Jeacky, pihaknya ingin nantinya masyarakat dapat ikut peduli dan mengawasi keberadaan WNA di lingkungannya. Karena itu, ditargetkan sosialisasi Keimigrasian di tiap kecamatan selesai November 2017.
Menurutnya, terdapat 24 WNA yang ada di Kecamatan Limo. Sedangkan untuk Kecamatan Cinere terdapat 97 WNA. Jumlah WNA di dua kecamatan tersebut mencakup warga asing pemilik Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS). Menurutnya, Kecamatan Cinere sebagai daerah perbatasan dengan Jakarta menjadi lokasi yang cukup strategis untuk dijadikan tempat tinggal WNA di Kota Depok.
“Apalagi sedang dibangun banyak apartemen baru, tentu kami harapkan bantuan pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat untuk membantu kami melakukan pengawasan, tuturnya.
Selain itu, dalam sosialisasi Keimigrasian, informasi terkait kartu identitas WNA perlu diketahui dan dipahami oleh petugas di tingkat kecamatan. Seperti Kartu Ijin Kunjungan, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS), maupun Seritifikat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bagi pencari suaka.
“Informasi terkait kartu identitas itu penting agar mereka para petugas tingkat kecamatan tidak bisa dibohongi saat ada WNA yang menunjukkan kartu identitas palsu,” tegasnya.
Untuk mempermudah komunikasi antara pihak Imigrasi dengan jajaran di kecamatan, sambung Jeacky, maka akan dibentuk grup khusus di media sosial. Nantinya segala informasi dan pengaduan dapat diketahui dengan cepat, serta segera diselesaikan.
“Kami selalu menekankan pengawasan WNA bukan hanya wewenang Keimigrasian saja, melainkan semua pihak diharapkan peduli dan bersinergis untuk keamanan dan ketertiban Kota Depok,” tutupnya. (ina)