metropolis

Yaperma-Polda Pasrah

Jumat, 21 Juli 2017 | 08:40 WIB
RADAR DEPOK.COM- Sidang praperadilan kasus penggelapan dan penipuan investasi fiktif Pandawa Group, dengan tergugat Polda Metro Jaya. Dan penggugat dari pihak Pandawa Group yang diwakili Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) kembali digelar, kemarin. Sidang yang sudah masuk hari ke 4 ini dilaksanakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, dengan agenda pembacaan simpulan dari dua belah pihak. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Teguh Arifiano tersebut dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB. Setelah hakim membuka sidang dengan mengetukan palu sebanyak satu kali, dan mempersilahkan para pihak untuk menyerahkan masing-masing simpulannya. Kedua belah pihak langsung memberikan masing-masing bundel berkas hasil kesimpulannya kepada hakim. Setelah itu, tanpa membacakan simpulannya. Hakim langsung menutup sidang dan para pendukung Pandawa yang diwakili oleh Yaperma langsung membubarkan diri. Ketua Yaperma, M. Ansory mengatakan, dia telah yakin dengan hasil simpulannya yang mengatakan Salman Nuryanto harus diberikan penangguhan penahanan. Karena para warga Pandawa banyak yang menderita karena Salman Nuryanto ditahan. “Kami meminta hakim mengabulkan permohonan kami tentang penangguhan penahanan Salman Nuryanto, karena hingga saat ini warga pandawa sudah menderita, kita tunggu saja putusan besok,” katanya. Sementara itu, Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya, Kompol Salman, mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua pada majelis hakim. "Kami telah menyimpulkan apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur, tinggal hakim yang memutuskannya," katanya. (ade)

Tags

Terkini