SOSIALISASI : Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Depok saat menyosialisasikan regulasi yang berlaku. Foto : Febrina/Radar DepokRADAR DEPOK.COM- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kota Depok, menyosialisasikan regulasi peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, kemarin. Dalam sosialisasi tersebut ditekankan lebih pada standar profesi, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kota Depok, Fatima Sekar Ningsih, tugas pemerintah untuk menyosialisasikan regulasi mengenai peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Sebab, jika pelayanan farmasi baik, maka berpengaruh juga ke pemerintah.
“Sosialisasi regulasi apoteker dan kefarmasian juga diharapkan dapat meminimalisir risiko penjualan obat ilegal, sehingga masyarakat digiring untuk membeli obat di apotek resmi yang ijinnya dikeluarkan pemerintah,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Fatima mengatakan, apoteker harus mengetahui berbagai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI). Diantaranya Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, serta Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
“Upaya sosialisasi dinilai membantu apoteker untuk mengetahui regulasi berbagai perijinan. Seperti Surat Ijin Apotek (SIA), Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang menjadi unsur penting dalam pelayanan kefarmasian,” terangnya.
Ia menuturkan, dengan adanya sosialisasi menjadi bentuk pembinaan Pemerintah Kota bagi sarana pelayanan kefarmasian. Semua itu pula, agar para apoteker di Depok mengetahui tanggungjawab dan kewajiban. Sekaligus menjadi sarana informasi bagi para apoteker.
Lebih lanjut, ujarnya, terdapat 500 anggota IAI di Kota Depok, baik apoteker perorangan maupun perusahaan seperti rumah sakit dan klinik. Maka itu, diharapkan sosialiasasi terkait regulasi apoteker dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
“Para apoteker harus tahu dan segera mengikutin peraturan yang terbaru. Dari sisi tersebut, apoteker juga dapat menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan,” tutupnya. (ina)